Breaking News

Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun! Apa Artinya Bagi Anda?

Usia pensiun pekerja di Indonesia kini menjadi 59 tahun. Simak penjelasan mengenai ketentuan ini dan implikasinya bagi pekerja.

Usia pensiun pekerja di Indonesia kini menjadi 59 tahun. Simak penjelasan mengenai ketentuan ini dan implikasinya bagi pekerja.
Usia pensiun pekerja di Indonesia kini menjadi 59 tahun. Simak penjelasan mengenai ketentuan ini dan implikasinya bagi pekerja.

Jakarta, 6 Januari 2025 – Judul berita “Pekerja di RI Naik jadi 59 Tahun” mungkin menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat. Kesannya, semua pekerja di berbagai industri kini harus pensiun pada usia 59 tahun. Namun, ketentuan ini sebenarnya hanya berlaku untuk peserta program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Dalam pasal 15 ayat 1 PP No. 45/2015, usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, usia pensiun akan bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya hingga mencapai usia 65 tahun. Ini berarti, jika seorang pekerja telah mencapai usia pensiun tetapi tetap bekerja, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

Aturan ini hanya berlaku untuk program Jaminan Pensiun (JP). Jika sebuah perusahaan menetapkan usia pensiun normal di usia 55 tahun, pekerja yang pensiun pada usia tersebut berhak atas pesangon dari perusahaan, tetapi manfaat JP baru dapat dicairkan pada usia 59 tahun. Dengan kata lain, pekerja tersebut harus menunggu empat tahun untuk menerima manfaat JP.

Baca Juga  Sejarah Nintendo dan Sony: Dari Kerja Sama Hingga Persaingan Sengit

“Ini bisa menjadi masalah bagi pekerja yang tidak memahami perbedaan antara usia pensiun di perusahaan dan usia pensiun untuk program Jaminan Pensiun,” kata seorang ahli ketenagakerjaan. “Penting bagi pekerja untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait pensiun.”

Apakah ketentuan usia pensiun di JP harus diikuti dengan perubahan usia pensiun di perusahaan? Jawabannya adalah tidak perlu. Usia pensiun sangat tergantung pada jenis industri dan bidang pekerjaan. Untuk pekerja swasta, usia pensiun biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Oleh karena itu, setiap perusahaan seharusnya meninjau kembali peraturan perusahaannya secara berkala untuk memastikan bahwa ketentuan usia pensiun tidak menjadi multitafsir.

“Perusahaan harus transparan dalam mengkomunikasikan kebijakan pensiun mereka kepada karyawan,” tambah ahli tersebut. “Ini akan membantu menghindari kebingungan dan memastikan bahwa semua pihak memahami hak dan kewajiban mereka.”

Ketentuan usia pensiun di dana pensiun berbeda dengan program Jaminan Pensiun. Dalam dana pensiun, rujukannya adalah UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Di kedua aturan tersebut, usia pensiun normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 tahun. Ini berarti, jika sebuah perusahaan menetapkan usia pensiun di 54 tahun, hal itu tidak diperbolehkan. Namun, jika usia pensiun ditetapkan di 56 tahun, itu masih sah.

Baca Juga  “Leica Innovate Asia Tour 2024”: Dukung Pengembangan Industri Berkelanjutan dan Keselamatan Kerja

“Perusahaan harus memastikan bahwa mereka mematuhi ketentuan yang berlaku untuk dana pensiun agar tidak melanggar hukum,” jelas seorang pengacara ketenagakerjaan. “Kepatuhan terhadap regulasi ini penting untuk melindungi hak-hak pekerja.”

Ada pula istilah “batas usia pensiun” yang sering digunakan, namun istilah ini sebenarnya tidak tepat. Seharusnya, istilah yang digunakan adalah “usia pensiun”. Pensiun berarti kondisi di mana seseorang tidak lagi bekerja karena masa tugasnya telah selesai. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa setiap pekerja pasti akan pensiun akibat pencapaian usia tertentu atau masa kerjanya yang telah selesai.

Tidak perlu khawatir mengenai usia pensiun, karena program Jaminan Pensiun dan Dana Pensiun memiliki rujukan yang berbeda. Usia pensiun suatu perusahaan harus mengacu pada peraturan perusahaan atau PKB, sedangkan usia pensiun normal di dana pensiun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Dengan perubahan demografi pekerja dan iklim bisnis yang terus berubah, usia pensiun di berbagai sektor industri mungkin akan mengalami penyesuaian di masa depan. Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib meninjau dan menyesuaikan ketentuan usia pensiun sesuai dengan fungsi dan kebutuhan kerjanya, yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB yang disepakati oleh pihak pekerja dan pemberi kerja.

Baca Juga  Biaya Ganti Oli Mobil Rolls-Royce: "Murah Banget!"

“Kita harus siap menghadapi perubahan ini dan memastikan bahwa semua pekerja mendapatkan perlindungan yang layak saat memasuki masa pensiun,” tutup ahli ketenagakerjaan tersebut, menekankan pentingnya kesadaran dan pemahaman tentang hak-hak pensiun di kalangan pekerja.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?