Wartajatim
Beranda Pemerintahan Hukum di Indonesia: Pemahaman Dasar Penggolongan dan Penjelasannya

Hukum di Indonesia: Pemahaman Dasar Penggolongan dan Penjelasannya

Pemahaman Dasar tentang Penggolongan Hukum di Indonesia dan Penjelasannya.

WartaJatim.co.id, 17 Mei 2023 – Hukum di Indonesia adalah sistem aturan dan prinsip yang mengatur perilaku masyarakat dalam suatu negara.

Dalam pengaplikasiannya, hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa penggolongan yang mendasar.

Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi penggolongan hukum yang ada di Indonesia dan memberikan penjelasan singkat tentang setiap penggolongan tersebut.

Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua penggolongan utama, yaitu hukum publik dan hukum privat.

Hukum publik adalah aturan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan warganya serta antara negara dengan negara lainnya.

Contoh-contoh hukum publik di Indonesia adalah hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.

Di sisi lain, hukum privat adalah aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum yang satu dengan yang lainnya.

Pengaturan ini meliputi hukum perdata, hukum dagang, hukum ketenagakerjaan, dan hukum waris.

Hukum privat bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan memfasilitasi transaksi bisnis serta kegiatan ekonomi di Indonesia.

 

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Dalam penggolongan hukum di Indonesia, terdapat juga pembagian antara hukum pidana dan hukum perdata.

Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik yang mengatur tindak pidana, yaitu tindakan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Hukum pidana melibatkan proses peradilan yang berfokus pada pemidanaan pelaku kejahatan. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat.

Sementara itu, hukum perdata adalah bagian dari hukum privat yang mengatur hubungan perdata antara individu atau badan hukum.

Hukum perdata berkaitan dengan hak dan kewajiban individu dalam bertransaksi, memiliki properti, mengadakan kontrak, dan menyelesaikan perselisihan secara perdata.

Hukum perdata bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak yang terlibat.

 

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara

Dalam penggolongan hukum publik di Indonesia, terdapat juga hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan