WARTA JATIM – Pemerintah terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia, dengan fokus pada pemerataan akses dan peningkatan kualitas infrastruktur dari Aceh hingga Papua. Untuk mewujudkan visi ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penataan organisasi di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infrakstruktur dan Pembangunan Kewilayahan) akan terus dipacu guna memastikan kinerja yang optimal.
Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (15/11) di Jakarta, Menteri Rini menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara khusus mendirikan Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Penataan organisasi di kementerian ini, ujar Rini, merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat koordinasi antar kementerian terkait dan memaksimalkan efisiensi pembangunan.
Baca Juga: Kementerian PANRB Dorong Pendataan UPP untuk Perbaikan Pelayanan Publik di Seluruh Indonesia
“Kami di Kementerian PANRB siap mendukung penuh agar harapan Presiden mengenai pemerataan infrastruktur ini dapat terwujud. Pendirian Kemenko ini bertujuan agar pembangunan infrastruktur tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi menyentuh seluruh pelosok negeri,” ujar Menteri Rini dalam pertemuan tersebut.
Salah satu topik yang dibahas dalam rapat koordinasi itu adalah penataan urusan antar kementerian teknis yang berada di bawah Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan menjalankan fungsi yang sebelumnya ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dengan penekanan pada efisiensi dan penguatan peran masing-masing kementerian.
Dalam hal ini, Menteri Rini merujuk pada Peraturan Presiden No. 139/2024 yang mengatur tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara. Kementerian PU kini bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, sementara Kementerian PKP mengoordinasikan urusan perumahan dan kawasan permukiman.
“Penyederhanaan birokrasi menjadi pedoman utama dalam penataan organisasi kementerian, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 25/2021. Kami memastikan bahwa setiap perubahan ini akan meningkatkan kinerja pemerintah, bukan malah memperlambatnya,” tambah Rini.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri Instruksikan Penundaan Penyaluran Bansos Selama Pilkada 2024
Selain penataan organisasi, Menteri Rini juga menekankan pentingnya kompetensi dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian. Pengisian jabatan, katanya, akan mempertimbangkan kompetensi ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan yang diemban.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengungkapkan bahwa meski struktur kementerian banyak mengalami perubahan, program-program strategis yang telah berjalan dengan baik akan terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Ia juga menekankan pentingnya kelancaran penataan organisasi tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penataan ini harus berlangsung cepat dan efektif, namun kami juga harus memastikan bahwa semua kegiatan pembangunan di lapangan tetap berjalan. Ini adalah tantangan besar yang harus diselesaikan bersama,” ujar AHY.