Pembunuhan Mahasiswi UM di Kos Sumbersari, Malang: Zombi Peragakan 18 Adegan Rekonstruksi

Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (tengah) digelandang polisi untuk memperagakan aksi pembunuhan terhadap mahasiswi UM di Jalan Sumbersari, Lowokwaru, Malang
Hisyam Akbar Pahlevi alias Zombi (tengah) digelandang polisi untuk memperagakan aksi pembunuhan terhadap mahasiswi UM di Jalan Sumbersari, Lowokwaru, Malang

Malang – Pembunuhan tragis terhadap mahasiswi Universitas Negeri Malang (UM) di kos-kosannya di Sumbersari, Malang, kembali menguak fakta baru setelah rekonstruksi yang dilakukan pada 6 Juni 2024. Hisyam Akbar Pahlevi, yang lebih dikenal dengan julukan Zombi, memperagakan total 18 adegan dalam rekonstruksi tersebut.

Rekonstruksi dimulai pukul 11.00 dan berakhir satu jam kemudian. Proses ini disaksikan oleh keluarga pelaku, termasuk ibunya yang tidak kuasa menahan tangis saat melihat anaknya diperlakukan polisi untuk memperagakan aksi pembunuhan.

Pembunuhan Mahasiswi UM: Kronologi Rekonstruksi

Diah Agustin Lestariningsih, mahasiswi UM, ditemukan tewas dengan luka tusukan di dada pada 21 Desember 2022. Pelaku, Zombi, baru tertangkap sekitar 1,5 tahun kemudian, tepatnya pada 9 Mei 2024, setelah tertangkap membawa ganja.

Dalam rekonstruksi, Zombi mengaku pesta minuman keras bersama teman-temannya di rumah nenek sepupunya pada malam sebelum pembunuhan. Sekitar pukul 01.00 dini hari, Zombi berpamitan membeli rokok, namun malah menuju kos-kosan putri.

Dengan kondisi setengah sadar, Zombi mengambil pisau dari dapur lantai dua kos. Dia kemudian membuka pintu kamar nomor empat, di mana Diah sedang tidur. Saat Zombi mencoba mencuri smartphone yang ada di samping korban, Diah terbangun. Pelaku kemudian membekap Diah dengan bantal dan menikam dadanya dengan pisau hingga tewas.

Setelah melakukan aksinya, Zombi mencuci pisau yang berlumuran darah dan mengembalikannya ke dapur. Tanpa rasa bersalah, dia kembali bergabung dengan teman-temannya untuk melanjutkan pesta minuman keras. Zombi juga sempat mencopot CCTV di tempat kejadian dan membuangnya ke gerobak sampah.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa setelah rekonstruksi ini. Zombi mengakui semua tuduhan selama proses rekonstruksi tanpa adanya bukti baru.

Hisyam Akbar Pahlevi, atau Zombi, diketahui masih berusia 17 tahun saat melakukan pembunuhan. Paman tersangka, Supriyanto, mengungkapkan bahwa kedua orang tua Zombi bercerai sejak dia kelas satu SD. Zombi sempat diasuh oleh ibunya yang tinggal di Lampung, namun kemudian kembali ke Malang dan tinggal bersama Supriyanto karena tidak betah.

Selama penyelidikan, terungkap bahwa Zombi telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak SMP. Setelah melakukan pembunuhan, Zombi tetap berperilaku seperti biasa hingga akhirnya tertangkap.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Meskipun usianya masih di bawah umur saat kejadian, tindakan brutal dan perencanaan matang yang dilakukan membuat hukuman berat menanti Zombi.

Exit mobile version