Pemerintah dan Penyitaan Literatur Kiri: Melindungi Masyarakat atau Membatasi Kebebasan?

WartaJatim.co.id, 17 Mei 2023 – Pemerintah seringkali melakukan penyitaan terhadap literatur kiri sebagai langkah yang dianggap perlu untuk melindungi masyarakat dari ideologi yang dianggap merusak atau berpotensi memicu ketidakstabilan sosial.
Namun, tindakan ini juga menuai kontroversi karena dianggap sebagai pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan berpikir yang seharusnya dilindungi dalam masyarakat demokratis.
Pemerintah memiliki argumentasi bahwa penyitaan literatur kiri adalah langkah untuk mencegah penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai nasional atau berpotensi merusak stabilitas sosial.
Mereka berpendapat bahwa dengan mengontrol akses terhadap materi yang dianggap sensitif ini, pemerintah dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat.
Penyitaan literatur kiri dianggap sebagai tindakan preventif untuk mencegah penyebaran ideologi yang bisa membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Namun, pendukung kebebasan berekspresi dan berpikir mengkritik tindakan penyitaan literatur kiri oleh pemerintah.
Mereka berpendapat bahwa ini merupakan bentuk pembatasan terhadap hak asasi manusia yang melindungi kebebasan individu untuk mengakses informasi dan berekspresi sesuai dengan kehendaknya.
Kebebasan berpikir dan berekspresi merupakan pilar penting dalam masyarakat demokratis yang berfungsi sebagai sarana bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah, dan berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan.
Selain itu, kritik juga ditujukan terhadap kriteria yang digunakan pemerintah dalam menentukan literatur kiri yang harus disita. Proses pengkategorian literatur kiri ini seringkali dianggap ambigu dan rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan.
Kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah dalam menentukan literatur yang dianggap berpotensi merusak dapat memunculkan dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap suara-suara kritis atau oposisi terhadap kebijakan pemerintah.
Selain itu, beberapa pihak juga mengemukakan bahwa tindakan penyitaan literatur kiri cenderung tidak efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
Sebaliknya, hal ini justru dapat memicu minat dan rasa ingin tahu terhadap literatur tersebut, serta memperkuat kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah.