Untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Malang melalui BKPSDM menyelenggarakan sosialisasi implementasi peraturan pengembangan kompetensi terpadu.
Acara ini diadakan di Hotel Tidar pada 13 November 2024 dan dihadiri oleh 75 pegawai.
Sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman lebih dalam mengenai regulasi terbaru untuk mendukung profesionalisme pegawai dalam layanan publik.
Narasumber dalam acara ini antara lain Plt. Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Malang, Takhtimatul Fitriyah, yang membahas aturan terbaru terkait pengembangan ASN.
Materi lain mengenai strategi komunikasi efektif dan etika profesionalisme dipaparkan oleh Irma Mufita dari Universitas Merdeka Malang dan Dr. Saudah dari Biro Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Merdeka.
Salah satu peserta, Adi Subagyo, menyatakan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan penting yang dapat diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kami tentang regulasi terbaru dalam pengembangan kompetensi ASN. Kami berharap dapat menerapkan ilmu yang kami peroleh untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujar Adi Subagyo, salah satu peserta sosialisasi.
Baca Juga: Plt Bupati Malang Beri Arahan dalam Rakor Tindak Lanjut RARK-RAPB KPRI Pemkab Malang Tahun 2025
Dengan sosialisasi ini, Pemkab Malang berharap para pegawai dapat menerapkan peraturan pengembangan kompetensi secara optimal demi pelayanan publik yang lebih baik.
(***)