Breaking News

Pemkab Probolinggo Dorong Kepatuhan ASN dalam Pelaporan LHKAN melalui SPT Tahunan

Pemkab Probolinggo sosialisasikan pelaporan LHKAN melalui SPT Tahunan (2/12/2024). Sumber : Istimewa.
Pemkab Probolinggo sosialisasikan pelaporan LHKAN melalui SPT Tahunan (2/12/2024). Sumber : Istimewa.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pentingnya penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) melalui SPT Tahunan, Senin (2/12/2024), di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan perangkat daerah, kecamatan, dan lembaga terkait, termasuk 33 kepala pasar serta koordinator wilayah pendidikan.

Langkah Meningkatkan Kepatuhan

Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaporan harta kekayaan, sebagai bentuk integritas dan akuntabilitas.

“Tahun 2023, tingkat kepatuhan mencapai 93,20%, namun masih ada 590 ASN yang belum melapor. Setelah sosialisasi, tingkat kepatuhan 2024 melonjak menjadi 99,88%, dengan hanya 11 ASN yang belum melapor dari 9.045 ASN,” ungkap Imron.

Baca Juga  Jelang Porprov Jatim 2025, Stadion Gajayana Dapat Suntikan Dana Rp 10 Miliar untuk Renovasi

Ia optimistis pelaporan LHKAN tahun 2024, yang dilakukan pada 2025, dapat mencapai tingkat kepatuhan 100%.

Baca juga : BPBD dan TNI AL Kirim 18.000 Liter Air Bersih ke Gili Ketapang

Dukungan KPP Pratama

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Probolinggo, Eman Eliab, mengapresiasi sinergi antara Pemkab dan KPP dalam mendukung pelaporan pajak dan harta kekayaan.

“Pajak menjadi tulang punggung pembangunan daerah. Pada 2023, ekonomi Kabupaten Probolinggo tumbuh 4,73%, dengan PAD meningkat 5,22%,” jelas Eman.

Baca Juga  Merencanakan Bisnis: Belajar Investable Business Hack Bersama Danny Waskita di Malang

Komitmen Reformasi Birokrasi

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, menegaskan bahwa pelaporan LHKAN adalah bagian dari reformasi birokrasi sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023.

“Pelaporan ini penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. ASN yang tidak patuh akan dipantau oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” ujarnya.

Data hingga April 2024 menunjukkan masih ada ASN di beberapa instansi yang belum melaporkan, termasuk di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (41 ASN) dan RSUD Tongas (17 ASN).

Baca Juga  Kontroversi Biaya Pemindahan Tiang Listrik di Sidoarjo, PLN Sebut Sesuai Prosedur

Harapan Ke Depan

Pemkab Probolinggo berharap sosialisasi ini dapat mendorong transparansi dan profesionalisme di kalangan ASN, sekaligus mendukung pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.

“Kolaborasi semua pihak sangat penting untuk memastikan pelaporan berjalan lancar dan sesuai regulasi,” tutup Heri.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?