Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) mengadakan rapat koordinasi (rakor) untuk membentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2029.
Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan Tengger Kantor Bupati Probolinggo pada Jumat (29/11/2024).
Pembentukan Tim Penyusun RPJMD
Rakor ini dihadiri oleh Kasubbag Perencanaan dan JF Perencana se-Kabupaten Probolinggo.
Acara dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, serta Kepala Bapelitbangda Kabupaten Probolinggo, M. Sjaiful Efendi.
Dalam sambutannya, Kepala Bapelitbangda, M. Sjaiful Efendi, menjelaskan tahapan dan tata cara penyusunan rencana strategis perangkat daerah berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang mengandung visi, misi, dan program kepala daerah terpilih untuk lima tahun ke depan.
Selain itu, RPJMD juga mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah yang disusun berdasarkan RPJPD dan RPJMN.
“RPJMD adalah dokumen yang sangat penting karena berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan selama lima tahun sesuai dengan visi dan misi kepala daerah terpilih,” ujar Sjaiful.
Peran Tim Penyusun Renstra Perangkat Daerah
Sjaiful menjelaskan bahwa tim penyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) akan bekerja secara paralel dengan penyusunan RPJMD.
Tim ini, yang akan ditetapkan dengan keputusan Bupati, terdiri dari Ketua Tim yang merupakan Kepala Perangkat Daerah, Sekretaris Tim yang berasal dari Sekretaris Perangkat Daerah, dan kelompok kerja yang melibatkan pejabat dan staf perangkat daerah serta unsur pemerintah/non-pemerintah yang memiliki kompetensi sebagai tenaga ahli.
“Sebagai langkah awal, rakor ini akan membentuk tim penyusun RPJMD dan Renstra-PD yang nantinya akan bekerja untuk mengumpulkan data dan informasi serta menyusun dokumen perencanaan yang sesuai dengan tahapan dan tata cara yang telah ditentukan,” terangnya.
Batas Waktu Penyusunan RPJMD
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto, menekankan pentingnya segera memulai penyusunan RPJMD seiring dengan terpilihnya kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang berlangsung pada 27 November 2024.
“Dengan dilantiknya kepala daerah terpilih, kita harus segera memulai penyusunan RPJMD Kabupaten Probolinggo 2025-2029. Kita harus mengacu pada visi dan misi kepala daerah yang terpilih,” katanya.
Heri menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan batas waktu untuk menyelesaikan RPJMD pada enam bulan setelah pelantikan kepala daerah, yaitu pada Februari 2025.
“Artinya, kita harus menyelesaikan penyusunan RPJMD paling lambat pada Agustus 2025 dan selanjutnya menetapkannya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.
Penyusunan Renstra oleh OPD
Lebih lanjut, Pj Sekda Heri menyampaikan bahwa selain RPJMD, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diwajibkan untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 yang akan dijadikan acuan dalam menentukan langkah-langkah operasional dan strategis guna mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
“Penyusunan RPJMD dan Renstra ini bukanlah pekerjaan mudah. Dibutuhkan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak untuk memastikan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan ini dapat diselesaikan tepat waktu dan dengan kualitas yang baik,” pungkasnya.