Breaking News

Pemkot Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Kawasan Tanpa Rokok
Pemkot Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (Foto: Istimewa)

Dinas Kesehatan Kota Batu menggelar kegiatan “Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel Singhasari Resort, pada Rabu (11/12/24). Kegiatan ini untuk menekankan kembali tentang tugas dan fungsi Satgas KTR, serta pembagian tugas masing-masing kelompok kerja sesuai dengan Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/411/KEP/422.012/2003 tentang Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok Kota Batu.

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penanganan Bencana, Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Susana Indahwati, menyampaikan bahwa evaluasi ini di lakukan setelah pelaksanaan monitoring Perda KTR di beberapa lokasi di Kota Batu. Diantaranya seperti di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, perkantoran, tempat bermain anak, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, hingga kendaraan angkutan umum.

Baca Juga  Gerombolan Pemotor Bersenjata Tajam Bacok Supeltas di Surabaya, Tiga Tersangka Diamankan

“Kami telah melakukan supervisi, dan alhamdulillah tidak di temukan pelanggaran KTR pada 7 tatanan yang di kunjungi. Selain itu, tulisan dan stiker larangan merokok juga mulai banyak terpasang di berbagai lokasi,” jelas dr. Susan.

dr. Susan menilai, penerapan Perda KTR di Kota Batu telah menunjukkan hasil yang positif. Termasuk di beberapa OPD di Balai Kota Among Tani, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, dan alun-alun. Namun, ia mengingatkan perlunya peningkatan fasilitas di area KTR, seperti penyediaan tempat khusus merokok (smoking area) yang di lengkapi fasilitas memadai pada tatanan terbatas merokok.

Baca Juga  Polisi Buru Pelaku Keroyokan Terhadap Tukang Las oleh Sejumlah Pesilat di Gresik

Baca juga: Polres Batu Intensifkan Patroli di Tempat Wisata Pasca Pilkada dan Menjelang Nataru 2024

“Perda ini tidak hanya fokus pada larangan merokok, tetapi juga mengawasi implementasi aturan. Seperti pemasangan tanda larangan merokok, larangan iklan rokok, serta pencegahan keberadaan asbak atau puntung rokok di kawasan tersebut,” ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Batu, Syarifah Welly, menambahkan, meskipun tidak di temukan pelanggaran langsung. Beberapa lokasi masih kurang optimal dalam memberikan informasi terkait KTR.

“Kami mengajak semua kelompok kerja untuk menyusun program kerja yang lebih terarah agar penerapan KTR semakin tertib. Perda Nomor 10 Tahun 2020 di harapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat Kota Batu,” ungkapnya.

Baca Juga  DPRD Sidoarjo Tetapkan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

Dengan monitoring dan evaluasi yang terus di lakukan, Pemkot Batu berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi Perda KTR. Sehingga bisa tercipta udara yang segar dan sehat di berbagai tempat di Kota Batu.

Baca juga: 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan terkait Tata Kelola Kearsipan

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?