Breaking News

Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan, Pastikan Penyaluran Banmod Sesuai RAB

Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan, Pastikan Penyaluran Banmod Sesuai RAB
Pemkot Kediri Gelar Monev Bersama Kejaksaan, Pastikan Penyaluran Banmod Sesuai RAB (Foto: kedirikota.go.id)

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri, menggelar monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyaluran bantuan modal usaha (banmod) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024. Acara ini di laksanakan pada Kamis (19/12) di Ruang Pertemuan Disperdagin dan bertujuan untuk memastikan bahwa penerima bantuan telah menggunakan dana sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah diajukan.

Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tahap akhir dari laporan evaluasi pelaksanaan penyaluran bantuan modal usaha. Monitoring di lakukan melalui survei door-to-door yang di lakukan oleh tim ketiga, yang mengunjungi rumah setiap penerima dari 29 November hingga 15 Desember 2024.

Baca Juga  Universitas Airlangga Cetak Prestasi Gemilang, 23 Jurnal Ilmiah Terakreditasi di SINTA 1 hingga SINTA 5

Baca Juga: Satlantas Polres Kediri Kota Antisipasi Libur Panjang dengan Koordinasi di Tempat Wisata

Evaluasi dan Kendala di Lapangan

“Laporan yang di paparkan oleh surveyor menunjukkan ada beberapa kendala di lapangan, yang akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut,” ungkap Wahyu. Meskipun ada beberapa masalah, Wahyu menambahkan bahwa secara umum pelaksanaan bantuan modal tahun ini lebih baik di bandingkan tahun sebelumnya, baik dari sisi penerima maupun manfaat yang di terima.

Selain itu, Wahyu juga mengungkapkan bahwa jumlah penerima yang tidak memenuhi syarat (TMS) tahun ini menurun di bandingkan dengan tahun sebelumnya, berkat perbaikan beberapa regulasi. Namun, ia mengakui bahwa masih terdapat celah bagi penerima yang melanggar penggunaan dana bantuan, karena belum ada sanksi tegas yang di terapkan jika bantuan tidak digunakan sesuai RAB.

Baca Juga  Melihat Batu Police Station, Satu-Satunya Pelayanan Publik Kepolisian Berstandar Internasional Milik Polres Batu

Rencana Perbaikan dan Sanksi

“Terkait sanksi, kami masih merumuskan lebih lanjut. Namun yang pasti, kami akan memperketat persyaratan bagi penerima dan memastikan prospek usaha mereka layak,” lanjut Wahyu.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy

Ke depan, Wahyu berharap penyaluran bantuan modal usaha dapat di lakukan dengan lebih baik lagi. Untuk tahun depan, Pemkot Kediri berencana menyalurkan bantuan dalam bentuk barang, bukan uang, dan sedang menyiapkan mekanisme pengadaan barang serta sasaran penerima sesuai dengan kebijakan walikota yang baru terpilih.

Baca Juga  Sidak Pasar Guna Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Penegakan Kepatuhan dan Tanggung Jawab Surveyor

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Boma Wira Gumilar, menekankan pentingnya penegakan regulasi dan sanksi bagi penerima bantuan untuk memastikan bantuan modal di gunakan dengan tepat. Menurutnya, peran surveyor menjadi sangat krusial dalam memastikan tidak ada celah pelanggaran dalam penyaluran bantuan modal.

“Agar tidak ada celah pelanggaran, surveyor harus bekerja lebih keras dalam monev di lapangan. Itu adalah tanggung jawab mereka untuk memastikan semua penerima memenuhi kewajibannya,” tegas Boma.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?