Pemprov Jatim Percepat Digitalisasi Transaksi Daerah untuk Tingkatkan Transparansi

Digitalisasi Transaksi Daerah
Digitalisasi Transaksi Daerah Pemprov Jatim (Foto: Hans / JNR)
Banner 2

Surabaya, Warta Jatim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD), kembali mendorong percepatan digitalisasi transaksi daerah lewat kegiatan High Level Meeting Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang digelar di Surabaya pada Rabu (6/11/2024). Acara ini bertujuan meningkatkan transparansi transaksi pemerintah daerah, sejalan dengan roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Rapat tersebut di pimpin oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Bobby Soemiarsono, yang juga bertindak sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim P2DD Jawa Timur. Acara ini turut di hadiri oleh pejabat Kemenko Perekonomian dan perwakilan dari Bank Indonesia (BI) Jawa Timur. Kepala BPKAD Jatim, Sigit Panoentoen, menyampaikan bahwa acara ini adalah hasil kolaborasi antarinstansi untuk mengakselerasi implementasi ETPD. Menjadi poin penting dalam penilaian Championship ETPD oleh Satgas P2DD setiap tahunnya.

Bca juga: Peluncuran Resmi Bus Trans Jatim Rute Bangkalan-Surabaya

“ETPD ini adalah langkah transformasi dari transaksi tunai ke digital, baik di sisi pendapatan maupun belanja, yang di harapkan mampu meningkatkan transparansi, mengurangi potensi kebocoran pendapatan, dan meningkatkan efisiensi pengeluaran pemerintah daerah,” jelas Sigit.

Pelaksanaan ETPD di Jawa Timur telah di dukung oleh regulasi, mulai dari Surat Keputusan Presiden hingga Keputusan Gubernur Jawa Timur yang memperpanjang masa kerja Tim P2DD hingga tahun 2027. Berdasarkan data, indeks ETPD Jatim pada semester pertama 2024 menunjukkan peningkatan dari 95,24% menjadi 98,80%. Roadmap ETPD telah mencakup berbagai pemetaan jenis pendapatan dan belanja yang di targetkan untuk dielektronifikasikan hingga 2027.

Sigit mengungkapkan, target ETPD Jatim pada 2027 meliputi penerimaan pajak yang akan sepenuhnya digital. Dan penerimaan retribusi yang di targetkan mencapai digitalisasi hingga 65%. Sementara itu, di sektor belanja, penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) akan di perluas ke seluruh OPD hingga tahun 2027, untuk mengurangi transaksi tunai.

Baca Juga  Banjir Surabaya Barat Dihadapi Solusi Tepat: Pemkot Serius dengan Anggaran Rp 350 Miliar

Acara yang bertujuan mendorong digitalisasi transaksi daerah ini di akhiri dengan penandatanganan komitmen penguatan implementasi roadmap ETPD. Di tandatangani oleh beberapa instansi, termasuk Bapenda Jatim, BPKAD Jatim, dan Bank Jatim.

Baca juga: Pj. Gubernur Jatim Harap DPD Gerkatin Jadi Jembatan Pemenuhan Kebutuhan Tuna Rungu

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan