Kediri, 11 Desember 2024 – Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di minimarket Alfamart Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku berinisial AAF (27), warga Kabupaten Nganjuk, mengancam dua karyawan dengan menggunakan pisau saat melancarkan aksinya pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 03.10 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa pelaku memilih minimarket yang buka 24 jam dengan kondisi sepi untuk melancarkan aksinya. Setelah masuk ke dalam, AAF langsung mengancam karyawan dengan menodongkan pisau dan memaksa mereka menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang.
Baca Juga: Letkol Inf Ragil Jaka Utama Resmi Jabat Dandim 0809/Kediri, Serah Terima Jabatan Berlangsung Khidmat
“Pelaku mengancam karyawan dengan pisau dan meminta mereka membuka brangkas untuk mengambil uang tunai. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 4,5 juta,” ujar Iptu Fathur Rozikin pada Rabu (11/12/2024).
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, Tim Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, petugas menangkap AAF di sebuah warung di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Selain uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang tersisa dari hasil pencurian, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik pelaku yang digunakan saat beraksi, serta pisau yang digunakan untuk mengancam karyawan.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tinjau Pelaksanaan OPM Jelang Natal dan Tahun Baru
Dari pengakuan pelaku, AAF mengaku telah melakukan pencurian serupa di dua lokasi lainnya. Di Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/11/2024), pelaku berhasil merampas uang sebesar Rp 25 juta di minimarket Kecamatan Loceret. Di lokasi kedua, pada Jumat (6/12/2024), pelaku kembali beraksi di Kecamatan Warujayeng dan membawa kabur uang senilai Rp 25 juta.
Pelaku kini di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal serupa di sekitar lingkungan mereka.