Breaking News

Pencuri Todongkan Pisau pada Karyawan Minimarket, Diringkus Polres Kediri Kota

Pencuri Todongkan Pisau pada Karyawan Minimarket, Diringkus Polres Kediri Kota
Pencuri Todongkan Pisau pada Karyawan Minimarket, Diringkus Polres Kediri Kota (Foto: polreskedirikota.com)

Kediri, 11 Desember 2024 – Polres Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di minimarket Alfamart Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pelaku berinisial AAF (27), warga Kabupaten Nganjuk, mengancam dua karyawan dengan menggunakan pisau saat melancarkan aksinya pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 03.10 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa pelaku memilih minimarket yang buka 24 jam dengan kondisi sepi untuk melancarkan aksinya. Setelah masuk ke dalam, AAF langsung mengancam karyawan dengan menodongkan pisau dan memaksa mereka menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang.

Baca Juga  Pastikan Aman, Polres Batu Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal 2024

Baca Juga: Letkol Inf Ragil Jaka Utama Resmi Jabat Dandim 0809/Kediri, Serah Terima Jabatan Berlangsung Khidmat

“Pelaku mengancam karyawan dengan pisau dan meminta mereka membuka brangkas untuk mengambil uang tunai. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur uang sebesar Rp 4,5 juta,” ujar Iptu Fathur Rozikin pada Rabu (11/12/2024).

Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, Tim Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, petugas menangkap AAF di sebuah warung di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga  Bupati Lamongan Mengambil Sumpah Enam Belas PNS Sekolah Kedinasan Formasi 2023

Selain uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang tersisa dari hasil pencurian, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra milik pelaku yang digunakan saat beraksi, serta pisau yang digunakan untuk mengancam karyawan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tinjau Pelaksanaan OPM Jelang Natal dan Tahun Baru

Dari pengakuan pelaku, AAF mengaku telah melakukan pencurian serupa di dua lokasi lainnya. Di Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (14/11/2024), pelaku berhasil merampas uang sebesar Rp 25 juta di minimarket Kecamatan Loceret. Di lokasi kedua, pada Jumat (6/12/2024), pelaku kembali beraksi di Kecamatan Warujayeng dan membawa kabur uang senilai Rp 25 juta.

Baca Juga  Biodata Lengkap Habib Jafar dan Kumpulan Quotesnya

Pelaku kini di jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Polisi mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal serupa di sekitar lingkungan mereka.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?