Pendataan Non-ASN 2024: Syarat dan Cara Cek Status Keanggotaan

pendataan non-ASN
pendataan non-ASN

19 Maret 2024 – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera melakukan pendataan non-ASN pada tahun 2024. Pendataan ini bertujuan untuk memberikan gambaran posisi data non ASN dalam database BKN dan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPK dan PNS.

Syarat untuk mengikuti pendataan

  • Menerima honorarium dengan pembayaran langsung dari APBN/APBD.
  • Diangkat oleh pimpinan unit kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Berusia antara 20 hingga 56 tahun.

Baca juga: Lowongan ASN Kota Malang Komitmen Peningkatan Layanan Publik

Cara Cek Status Keanggotaan Pendataan Non-ASN

  • Kunjungi website resmi pencatatan non-ASN.
  • Pilih “Instansi” yang sesuai.
  • Klik “Pengumuman”.
  • Akan muncul halaman berisi “Daftar Pegawai Non ASN”.
  • Cari nama Anda di daftar tersebut.

Jika nama Anda tidak terdaftar, Anda dapat melakukan beberapa hal berikut:

  • Koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian atau Biro SDM di instansi tempat Anda bekerja.
  • Pantau informasi terbaru dari PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau instansi tempat Anda bekerja.
  • Hubungi Helpdesk BKN atau bagian kebijakan masing-masing instansi terkait.

Pendataan non-ASN 2024 merupakan langkah penting bagi pemerintah untuk memetakan jumlah dan jenis tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang tepat untuk pengelolaan tenaga non-ASN dan memberikan kepastian status dan hak bagi mereka.

Bagi tenaga non-ASN, pendataan ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan pengakuan atas pekerjaan mereka, memiliki kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi, dan memperoleh peluang untuk diangkat menjadi ASN.

Untuk mendapatkan informasi seputar Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Exit mobile version