Wartajatim
Beranda Kriminal Peneliti BRIN Ditetapkan Tersangka

Peneliti BRIN Ditetapkan Tersangka

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

WartaJatim.co.id, 3 mei 2003 – Seorang peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Peneliti tersebut dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) jo.

Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Tindakan yang dilakukan oleh peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut diduga melanggar aturan mengenai praktik kedokteran.

Peneliti yang ditetapkan di BRIN sebagai tersangka ini telah berperan dalam pengembangan vaksin COVID-19. Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan yang dilakukan oleh peneliti tersebut.

Apabila terbukti bersalah, peneliti tersebut dapat diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan/atau denda sebesar Rp 500 juta.

Pihak BRIN sendiri telah menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan ini dan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku apabila peneliti tersebut terbukti melanggar aturan.

Belum ada keterangan resmi mengenai detail tindakan yang dilakukan oleh peneliti tersebut.

Namun, dapat dipastikan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pelanggaran serius terhadap aturan yang telah ditetapkan dalam dunia kedokteran dan kesehatan.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan