Malang  

Pengasuh Balita di Malang Aniaya Anak, Jadi Tersangka!

Tersangka pengasuh balita - Sumber: malangposcomedia.id | Dok Pribadi

Tersangka pengasuh balita adalah individu yang telah diidentifikasi dan diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap seorang balita. Dalam insiden yang baru-baru ini terjadi di Kota Malang, tersangka pengasuh balita adalah seorang wanita bernama Indah, yang berusia 27 tahun.

Diduga kuat bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan olehnya telah menyebabkan balita tersebut menderita luka-luka serius. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota dan dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Baca juga: Viral! Anak Emy Aghnia Punjabi Selebgram Malang Babak Belur Disiksa Pengasuhnya

Saat ini, proses penyelidikan terhadap tersangka pengasuh balita masih berlangsung, dimana pihak berwenang berupaya mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Langkah-langkah investigatif dilakukan secara cermat guna memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan pihak-pihak yang terlibat.

Selama proses ini, masyarakat diharapkan untuk memberikan kerjasama dan dukungan kepada pihak berwenang dalam rangka menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebuah kejadian tragis di Kota Malang membuat heboh media sosial. Seorang pengasuh bernama Indah, berusia 27 tahun, nekat menyiksa seorang balita hingga babak belur. Peristiwa ini menimpa keluarga Reinukky Abidharma dan Aghnia Punjabi di Perumahan Permata Jingga, Kota Malang.

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan

Reinukky Abidharma, sang ayah, mengungkapkan kekagetannya atas tindakan kejam tersebut. Setelah proses pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, polisi resmi menetapkan suster tersebut sebagai tersangka. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengonfirmasi penetapan tersangka dan bahwa suster tersebut telah ditangkap untuk penyidikan lebih lanjut.

Reaksi Publik

Kekerasan terhadap putri Reinukky Abidharma dan Aghnia Punjabi tersebut telah menggemparkan masyarakat. Suster yang sebelumnya merawat sang anak kini berstatus tersangka sesuai dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kekerasan ini terungkap setelah pihak keluarga melihat rekaman CCTV yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan suster terhadap balita tersebut.

Sumber: malangposcomedia.id

Dapatkan kilasan terkini mengenai Jawa Timur dengan menjelajahi ragam informasi menarik di wartajatim.co.id – sumber pengetahuan eksklusif yang tidak boleh Anda lewatkan!

Exit mobile version