Pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tengah mengeluhkan tingginya potongan biaya aplikasi yang kini sudah melebihi 30%. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022, yang mengatur bahwa potongan maksimal hanya sebesar 20%.
Potongan Biaya Aplikasi Melebihi Ketentuan
Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dua perusahaan aplikasi terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, telah mengenakan potongan lebih dari 20 persen. Padahal, ketentuan pemerintah hanya memperbolehkan potongan aplikasi maksimal 20 persen.
Igun menambahkan, para pengemudi merasa dirugikan dengan besaran potongan ini karena semakin mengurangi penghasilan mereka. Potongan yang lebih besar membuat pengemudi merasa semakin terbebani, terutama dengan meningkatnya biaya operasional, bahan bakar, dan pajak.
Tanggapan Gojek dan Grab
Menyikapi keluhan tersebut, Gojek dan Grab memberikan tanggapan resmi. Rosel Lavina, Kepala Perusahaan Gojek, menjelaskan bahwa biaya potongan yang dikenakan kepada mitra pengemudi tidak lebih dari 15% dari tarif perjalanan. Menurutnya, biaya ini digunakan untuk mendukung pengembangan produk dan pengalaman pengguna, termasuk pemeliharaan platform dan inovasi layanan.
“Biaya ini juga digunakan untuk memberikan keuntungan bagi mitra pengemudi melalui program seperti Gojek Swadaya, yang menawarkan akses ke berbagai keuntungan eksklusif,” ungkap Rosel.
Di sisi lain, Grab juga memberikan penjelasan serupa. Tirza Munusamy, Kepala Urusan Umum Grab Indonesia, menyatakan bahwa biaya layanan yang dikenakan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022. Grab juga mengungkapkan bahwa sebagian dari biaya layanan ini digunakan untuk mendukung kebutuhan mitra pengemudi dan membantu pengembangan kapasitas mereka.
Pemerintah Diharapkan Menyelesaikan Masalah Infrastruktur
Selain masalah potongan biaya aplikasi, pengemudi ojol juga mengeluhkan infrastruktur jalan yang belum memadai, terutama di daerah-daerah padat. Menanggapi hal ini, beberapa pihak berharap pemerintah dapat meningkatkan infrastruktur jalan dan fasilitas transportasi agar lebih efisien, serta mengurangi kemacetan. Beberapa alternatif yang diusulkan termasuk meningkatkan akses transportasi massal dan memperbaiki kondisi jalan raya.
Maxim: Biaya Potongan Aplikasi Maksimal 15%
Sementara itu, Dirhamsyah, Direktur Pengembangan PT Multi Fasilitas Haul Indonesia (Maxindo), mengungkapkan bahwa Maxim hanya mengenakan biaya potongan aplikasi maksimal 15%, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Dirhamsyah juga menambahkan bahwa Maxim memberikan kesempatan kepada mitra pengemudi untuk mendapatkan potongan tarif aplikasi yang lebih rendah melalui program Prioritas Pengemudi Branding.
Kesimpulan: Tantangan dan Harapan untuk Mitra Ojol
Potongan biaya aplikasi yang tinggi menjadi tantangan besar bagi pengemudi ojol di Indonesia. Meskipun perusahaan aplikasi seperti Gojek, Grab, dan Maxim memberikan penjelasan terkait biaya layanan, pengemudi tetap berharap ada perubahan yang lebih menguntungkan bagi mereka. Pemerintah dan perusahaan aplikasi diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak, agar pengemudi ojol dapat terus bekerja dengan baik dan mendapatkan penghasilan yang layak.