Diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion atau FGD) di Balai Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, berlangsung meriah dengan sekitar 50 peserta yang hadir untuk membahas peningkatan standar pelayanan publik.
Kegiatan ini menghadirkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang—Sudarman, S.Pd, Muslimin, S.Pd, Rodhiyah Ahla Samar, dan Rahmat Kartala, S.Sos—sebagai narasumber. Camat Donomulyo, Nurmawan Wibowo L, S.STP, M.Si, juga turut serta, bersama Kepala Desa Banjarejo dan perangkat desa, serta para Ketua RT dan RW.
Pada diskusi tersebut, Camat Nurmawan menjelaskan bahwa standar pelayanan adalah panduan yang menjadi tolok ukur untuk menilai kualitas layanan, yang diharapkan dapat memenuhi prinsip cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelas Camat Donomulyo.
Nurmawan menekankan pentingnya memenuhi komponen pelayanan publik, termasuk pengelolaan pengaduan, penyuluhan kepada masyarakat, pengawasan internal, dan pelayanan konsultasi.
Melalui FGD ini, pemerintah Desa Banjarejo berkomitmen untuk memberikan layanan yang prima dan berupaya memenuhi seluruh standar dan komponen layanan publik.
Baca Juga:Plt Bupati Malang Resmi Buka Rakor Pendataan Koperasi dan UMKM Kabupaten Malang 2024
Diskusi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sistem pelayanan di tingkat desa sehingga masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih maksimal dan responsif terhadap kebutuhan.
(***)