Pensiunan PNS yang Tipu Ratusan Pembeli Perumahan Dibekuk Polisi

Pensiunan PNS Tipu Ratusan Pembeli Perumahan Dibekuk Polisi

Surabaya, 6 Desember 2023 – Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Surabaya, berinisial NJ (59), berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi penipuan yang merugikan ratusan pembeli.

NJ menggunakan modus penjualan perumahan fiktif dengan kedok perumahan bersubsidi pemerintah.

Kasus ini terungkap setelah aksi penipuan berlangsung sejak April 2019 hingga Desember 2022. Awalnya NJ menjanjikan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, NJ melancarkan aksi penipuan sejak April 2019 hingga Desember 2022. 

Pada awal April 2019, NJ mulai melancarkan aksi penipuan dengan menawarkan pembangunan Perumahan Puri Banjarpanji Residence. NJ menyewa sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Ahmad Yani Surabaya sebagai kantor pemasaran palsu. 

Dengan mengaku sebagai direktur perusahaan palsu, PT Armandita Jaya Perkasa, NJ memulai promosi penjualan total 450 unit di atas tanah seluas 6,6 hektare.

Untuk meyakinkan calon pembeli, NJ membayar uang muka tanah sebesar Rp900 juta kepada pemilik tanah, padahal seharusnya total pembayaran mencapai Rp14 miliar.

Dengan modus ini, NJ berhasil menjual 350 unit perumahan dengan tipe 30 dan 60, dengan harga tiap unitnya berkisar antara Rp140 juta hingga Rp150 juta.

Namun, sejak Maret 2023, para pembeli mulai curiga karena tidak ada progres pembangunan yang terlihat di lokasi yang dijanjikan.

Para korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. 

Setelah menerima laporan dari para korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NJ pada Selasa, 5 Desember 2023.

Baca Juga  Taman Krida Budaya Malang Jadi Incaran Investor Hotel

“Ini merupakan penipuan penggelapan atau mafia tanah. Ada empat laporan polisi yang masuk dengan total delapan korban. Total kerugian yang di alami oleh korban yang melapor sejumlah Rp166 juta,” Hendro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Total kerugian yang dialami para korban lain akibat penipuan ini mencapai Rp3 miliar. NJ saat ini dijerat dengan Pasal 154 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dalam pembelian properti. Masyarakat juga dapat meminta bantuan kepada instansi terkait untuk memastikan kelayakan suatu perumahan.

Kasus penipuan perumahan fiktif ini merupakan modus penipuan yang marak terjadi di Indonesia. Para pelaku biasanya menawarkan perumahan dengan harga yang murah dan menjanjikan berbagai kemudahan. Namun, pada kenyataannya, perumahan tersebut tidak ada atau belum dibangun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan dan verifikasi lebih lanjut sebelum melakukan transaksi besar seperti pembelian properti agar terhindar dari kasus penipuan serupa.

Untuk Membaca berita seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id