Pentingnya Legalitas UMKM, Ini Kata Diskopindag Kota Malang

Pentingnya Legalitas UMKM, Ini Kata Diskopindag Kota Malang
Pentingnya Legalitas UMKM, Ini Kata Diskopindag Kota Malang

Dalam menghadapi pertumbuhan pesat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Malang, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menyoroti pentingnya legalitas bagi para pelaku UMKM.

Dalam wawancara eksklusif, Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, memberikan pandangannya terkait peningkatan jumlah UMKM yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.

Menurut Eko Sri Yuliadi, “Pertumbuhan UMKM di Kota Malang sangat menggembirakan, namun kita perlu fokus pada legalitas agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan. Hingga saat ini, masih terdapat tantangan dalam meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki NIB dan sertifikasi halal.”

Diskopindag mencatat peningkatan sekitar 5 ribu UMKM di Kota Malang dari tahun 2022, mencapai total 85.200 UMKM. Meskipun demikian, Eko mengungkapkan bahwa hanya sekitar 5.125 UMKM yang telah memperoleh NIB, dan sekitar 520 UMKM yang memiliki sertifikasi halal.

Diskopindag berkomitmen untuk terus mendorong para pelaku UMKM agar dapat mengurus perizinan dan sertifikasi halal.

Eko Sri Yuliadi menjelaskan, “Perizinan dan sertifikasi halal adalah langkah penting untuk memberikan legitimasi resmi bagi UMKM. Namun, kita juga perlu memahami tantangan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, terutama dalam proses perizinan yang kadang menjadi kendala.”

BACA JUGA : Mengantar Summit 2.0 Dukung UMKM Tangguh Mengelola Keuangan yang Tepat

Pentingnya legalitas ini juga ditekankan oleh Eko dalam konteks pengembangan bisnis UMKM. Dia menyoroti bahwa UMKM yang telah memiliki NIB cenderung lebih mapan dan memiliki pangsa pasar yang lebih kuat. Meskipun demikian, Eko memahami bahwa setiap UMKM memiliki kondisi dan strategi bisnis yang berbeda.

“Kita tidak memaksakan para pelaku UMKM untuk segera memiliki NIB. Mereka perlu waktu untuk menyesuaikan diri dengan peluang usaha dan pangsa pasar. Namun, legalitas tetap penting sebagai landasan bisnis yang solid,” tegas Eko.

Terhadap sertifikasi halal, Diskopindag sedang berfokus untuk meningkatkan jumlah UMKM yang memperolehnya. Dengan kurang lebih 520 UMKM yang sudah bersertifikat, Eko menyebutkan bahwa Diskopindag sedang melakukan kurasi terhadap sekitar 500 UMKM lainnya yang tengah dalam proses perolehan sertifikasi halal.

Dalam memberikan dukungan kepada UMKM, Diskopindag juga membuka peluang bagi masyarakat yang memiliki keahlian untuk menjadi pendamping UMKM. Eko Sri Yuliadi mengajak masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai pendamping, dengan satu orang pendamping akan mendampingi 10-20 UMKM.

“Kami menyadari pentingnya pendampingan untuk membantu UMKM dalam berbagai aspek bisnis. Dukungan ini juga menjadi bagian dari upaya kita untuk memastikan pertumbuhan UMKM yang berkelanjutan di Kota Malang,” ungkap Eko.

Dalam keseluruhan, Diskopindag Kota Malang memberikan perhatian serius terhadap legalitas UMKM sebagai landasan bisnis yang kuat. Mereka terus berupaya untuk memfasilitasi perizinan dan sertifikasi halal, menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif, serta memberikan dukungan aktif kepada para pelaku UMKM agar dapat berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi ekonomi lokal.