Kediri  

Perekaman KTP-el bagi ODGJ di Kediri: Pemkot Percepat Akses Layanan Publik

Perekaman KTP-el bagi ODGJ di Kediri
Perekaman KTP-el bagi ODGJ di Kediri (Foto: kedirikota.go.id)

Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kembali melakukan langkah inovatif dengan “jemput bola” perekaman KTP-el bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Kamis (21/11). Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas mental, dapat memenuhi hak kependudukan mereka dan mengakses layanan publik dengan lebih mudah.

Menurut Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang mengharuskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP-el. “Kami hanya menjalankan amanat undang-undang. Ada beberapa ODGJ yang tidak dapat datang ke kantor untuk perekaman KTP-el, sehingga kami lakukan di tempat mereka,” ujar Marsudi.

Baca Juga: Memperingati World Clean Up Day, Pj Wali Kota Kediri Gelar Lomba Mewarnai untuk Anak TK PAUD

Pada kegiatan kali ini, dua ODGJ yang menjadi target perekaman adalah W, warga Kelurahan Balowerti, dan AB, warga Kelurahan Setono Pande. Perekaman ini dilakukan setelah permohonan dari pihak kelurahan, yang melaporkan adanya warga yang belum memiliki KTP-el.

Proses perekaman dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Dinas Sosial, serta aparat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Perekaman dimulai pada pukul 10.00 WIB, dan dalam waktu singkat, data yang direkam langsung dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut. “Setelah perekaman, data langsung dikirim ke Kemendagri dalam waktu 10 hingga 20 menit dan KTP-el akan segera dicetak serta diantarkan ke rumah yang bersangkutan,” terang Marsudi.

Baca Juga: Truk Patah As di Jl. Hasanudin, Polsek Kediri Kota Respons Cepat Atasi Gangguan Lalu Lintas

Namun, tidak semua proses berjalan mulus. Paulus Luhur Budi, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, mengungkapkan bahwa ada kendala dalam pendekatan kepada ODGJ yang bersangkutan. “Pendekatannya agak sulit karena ada yang memberontak. Kami harus tegas, dan TRC membantu untuk menenangkan kondisi tersebut,” kata Paulus. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Dispendukcapil akan terus berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kesulitan melakukan perekaman KTP-el di kantor.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Kediri berkomitmen untuk memastikan bahwa hak dasar setiap warga negara, termasuk ODGJ, dapat terpenuhi, sehingga mereka juga dapat mengakses berbagai layanan publik, termasuk bantuan sosial dan pelayanan kesehatan.

Exit mobile version