Breaking News

Plt Bupati Sidoarjo Mediasi Konflik Warga Sidokerto dan Kepala Desa

Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, turun langsung mediasi konflik warga Sidokerto dengan kepala desa terkait penjualan aset desa secara tidak transparan.

Sidoarjo – Plt Bupati Sidoarjo, H. Subandi, SH., turun langsung untuk memediasi konflik antara warga Desa Sidokerto dan Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin. Pertemuan berlangsung di Balai Desa Sidokerto pada Senin malam (16/12/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra M. Ainur Rahman, Kepala Dinas PMD Probo Agus Sunarno, Forkopimka Buduran, BPD, serta tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga Aksi Gemilang Sidoarjo 2024, Siap Cetak Generasi Pemimpin untuk Sidoarjo

Warga Desak Pengembalian Aset Desa

Warga yang diwakili oleh dr. Rusdi Arif menyampaikan beberapa permasalahan, terutama terkait penjualan tanah sisa ex gogol, yang menurut mereka merupakan aset desa. Rusdi menuding bahwa penjualan tanah tersebut dilakukan secara tidak transparan dan melibatkan rekayasa oleh Kepala Desa.

Baca Juga  Dua Ibu Asal Jetis Mojokerto Mencuri Motor karena Terdesak Kebutuhan

Baca Juga Plt. Bupati Sidoarjo Ajak Muhammadiyah dan NU Bersinergi untuk Pembangunan Daerah

“Tanah ini adalah aset desa, dan kami mendesak agar dikembalikan serta kasus ini diusut tuntas,” tegas Rusdi. Ia juga menyoroti dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023, yang menambah ketidakpuasan warga terhadap kepemimpinan kepala desa.

Warga menolak mediasi sebagai solusi utama, menuntut langkah hukum tegas untuk mengembalikan aset desa dan menindak pelaku yang terlibat.

Baca Juga  Profil Rizky Febian & Mahalini: Pernikahan Harmonis yang Menggabungkan Dua Budaya

Komitmen Plt Bupati untuk Penegakan Hukum

Menanggapi tuntutan tersebut, Plt Bupati Subandi meminta warga untuk tidak bertindak main hakim sendiri. Ia menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga Sidoarjo Kirim 238 Atlet ke Popda XIV dan Peparpeda II Jawa Timur, Siap Ukir Prestasi

“Terkait penjualan tanah ex gogol, pengelolaan aset desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. Jika aturan tersebut dilanggar, aparat penegak hukum harus turun tangan,” ujar Subandi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa Sidokerto telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dan dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (18/12/2024).

Baca Juga  Biaya Mengundang Payung Teduh: Menyajikan Musik Indie Berkualitas

Pemantauan dan Harapan

Subandi berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.

“Penyelesaian yang adil dan sesuai hukum adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kami akan pastikan proses ini berjalan tanpa intervensi,” tutup Subandi.

Meta Deskripsi:

Tag Kata Kunci:

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?