Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar tidak sah menurut hukum. “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ujar Eman Sulaeman dalam putusan sidang.
Putusan Praperadilan
Dalam amar putusannya, hakim Eman Sulaeman menyatakan sembilan poin penting, di antaranya:
- Mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan proses penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan tindakan Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
- Menyatakan surat penetapan tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat terkait penetapan tersangka atas diri Pegi Setiawan.
- Memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
- Memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
- Memulihkan hak Pegi Setiawan dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
- Membebankan biaya perkara pada negara.
Kompensasi yang Diperoleh Pegi Setiawan
Meskipun pengadilan memerintahkan pembebasan Pegi dan penghentian penyidikan, tidak ada kompensasi ganti rugi yang diharuskan bagi Polda Jawa Barat. Kabidkum Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa dalam putusan hakim tidak disebutkan adanya kewajiban untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi finansial kepada Pegi Setiawan.
“Nanti kan putusan dari hakim juga bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi dan segalanya. Jadi dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan,” ujar Nurhadi Handayani pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Latar Belakang Kasus
Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024, menudingnya sebagai salah satu buronan dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky yang terjadi delapan tahun lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemeriksaan seseorang sebelum penetapan sebagai tersangka adalah wajib.
Kisah pembunuhan Vina dan Eky kembali mencuat setelah diangkat menjadi film, yang mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini, termasuk perubahan bukti visum dan tidak adanya bekas luka tusukan seperti yang diklaim oleh polisi.
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan mendapatkan keadilan yang selama ini ia perjuangkan, meskipun tidak mendapatkan kompensasi ganti rugi dari pihak kepolisian. Hak-hak Pegi akan dipulihkan, dan proses hukum yang menjeratnya akan dihentikan.