PNS Tidak Dipotong Cuti Tahunan saat Libur Idul Adha, Pemerintah Tambah Libur Bersama

Cuti Idul Adha PNS

WartaJatim.co.id, 22 Juni 2023 – Pegawai negeri sipil, yang dikenal juga sebagai PNS, tidak akan mengalami pemotongan cuti tahunannya ketika ada libur bersama Idul Adha minggu depan. Pemerintah baru-baru ini menambahkan libur bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023.

Penambahan cuti bersama pada PNS ini dilakukan sebagai persiapan menyambut hari raya Idul Adha, yang merupakan hari libur nasional pada tanggal 29 Juni 2023. Dengan demikian, akan ada kesempatan untuk menikmati liburan panjang minggu depan karena tanggal 1 dan 2 Juli 2023 jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 24 tahun 2022 tentang libur bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (PASN) Tahun 2023, dijelaskan bahwa libur bersama PNS tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para pegawai negara.

“Dalam pasal pertama dijelaskan bahwa libur bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian isi kebijakan tersebut yang dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Dalam kebijakan yang sama juga disebutkan bahwa bagi PNS yang tidak mendapatkan hak cuti bersama karena jabatannya, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah libur bersama yang tidak diperoleh.

Sementara itu, menurut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, libur bersama bagi pegawai swasta bersifat opsional atau tidak wajib. Menurutnya, keputusan mengenai libur bersama diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

“Pelaksanaan libur bersama bersifat opsional atau pilihan sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” ungkap Ida dalam keterangan pers virtual pada hari yang sama.

Dia menekankan bahwa perusahaan dapat meminta karyawan tetap bekerja saat libur bersama. Keputusan mengenai izin libur atau tidak pada saat libur bersama Idul Adha, harus disepakati antara perusahaan dan karyawan.

“Dengan demikian, jika perusahaan memang membutuhkan untuk tetap beroperasi, mereka dapat meminta karyawan untuk tetap bekerja. Tentu saja, hal ini harus didasarkan pada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan,” tegas Ida.

Exit mobile version