Polisi Kota Malang Berhasil Menangkap Kurir Sabu dan Ganja dengan Barang Bukti Besar

Pihak Kepolisian Kota Malang, Jawa Timur, berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah setempat. Seorang pria yang terduga sebagai kurir sabu dan pengguna ganja, RF (28), telah berhasil ditangkap dan kini mendekam di Mapolresta Malang Kota.

Pengungkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah Kost-kostan di Jalan MT Haryono, Lowokwaru. Dengan sigap, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota memulai penyelidikan dengan melakukan observasi dan pelacakan terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran sabu dan ganja.

Pada Kamis (23/11) pukul 22:00 WIB, tim Sat Reskoba berhasil melakukan penangkapan terhadap RF setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima. Iptu Hengky Yuwana, Kanit Idik 2 Sat Res Narkoba Polresta Malang Kota, mengungkapkan bahwa RF mengakui perannya sebagai kurir narkotika yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial UC.

“Dia mengaku sebagai kurir narkoba, dan barang bukti yang berhasil kami amankan meliputi sabu seberat 119,74 gram, sementara ganja seberat 1,31 gram yang pelaku konsumsi. Barang haram tersebut berasal dari seseorang berinisial UC, yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap Iptu Hengky (27/11/2023)

Penangkapan terhadap RF bertempat di tempat kosnya di Jalan MT Haryono, Kecamatan Lowokwaru. Selama penggeledahan di lokasi tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 119,74 gram dan ganja seberat 1,3 gram beserta bungkusnya.

“Ketika melakukan penangkapan, tersangka mengaku sebagai kurir. Terkait bandar, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Pelaku juga mengakui bahwa ganja yang di tempatnya hanya untuk konsumsi pribadi. “Untuk sabu, RF sebelumnya mendapatkan sabu seberat 1,7 ons dan menyisakan 1 ons 19 gram setelah terjual,” ungkap Hengky.

Baca Juga  Setlist Hits dan Interaksi yang Memukau: Konser Burgerkill "REFLECTION OF THE PAST" Meriahkan Malang

Atas perbuatannya, RF terkena hukuman dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana mencapai minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol E. Wira DS, S.I.K, M.H, menyatakan apresiasinya terhadap tim Satreskoba yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika ini.

“Kami terus berupaya menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkotika dan memberantas jaringan peredaran yang merusak generasi muda,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, Polresta Malang Kota berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

 

Untuk mendapatkan informasi lainnya seputar Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi wartajatim.co.id