Surabaya, Warta Jatim – Dalam rangka mendukung Program 100 Hari Kerja Presiden Prabowo untuk memberantas judi online, kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku di kawasan Tambak Asri, Surabaya.
Penangkapan ini merupakan salah satu upaya serius untuk menindak tegas praktik perjudian daring yang masih marak di masyarakat.
Kapolsek Krembangan Surabaya, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa pelaku bernama Ismail (42) di tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Tambak Asri VIII Melati II No. 19, Surabaya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Siswi SMP di Kota Malang, Diancam 4 Tahun Penjara
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut.
Tim Reskrim Polsek Krembangan pun melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil menangkap tersangka yang sedang asyik bermain judi online.
“Saat di tangkap, tersangka tengah melakukan perjudian online menggunakan aplikasi di ponsel dengan jenis permainan Mahjong Ways 2 di situs Pesona Toto,” ujar Suroto, pada Minggu, 3 November 2024.
Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 690.000 yang di duga hasil dari perjudian, serta perangkat ponsel yang di gunakan untuk berjudi.
Baca Juga: Tragis, Remaja di Jabung Tewas Gantung Diri: Polisi Selidiki Rahasia di Balik Ponselnya
Kini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Suroto menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari prioritas kepolisian dalam mendukung pemberantasan judi online sesuai arahan Presiden RI.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku judi online sesuai dengan program pemberantasan yang telah di canangkan pemerintah,” tegas Suroto.
(***)