Polres Malang Ungkap Jaringan Narkoba, Amankan 12 Paket Sabu dari Singosari

MALANG – Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, baru saja mengungkap kasus peredaran narkoba yang telah mengganggu ketertiban masyarakat di Kabupaten Malang. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (31/7/2024), aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (42) dan menyita 12 paket sabu siap edar.

Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (2/8/2024), mengonfirmasi bahwa penangkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif oleh tim Unit Reskrim Polsek Singosari.

“Tersangka AS, yang merupakan warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, ditangkap di pinggir Jalan Losari sekitar pukul 00.20 WIB dini hari. Dia diduga sebagai pengedar sabu,” kata Ipda Dicka.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan total berat 3,6 gram. Selain itu, ditemukan juga alat-alat pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, korek api, dan sedotan. Penangkapan juga menghasilkan satu paket sabu seberat 0,3 gram dalam plastik klip, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan peredaran narkoba di wilayah Singosari. “Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka AS sebagai bagian dari jaringan narkoba yang lebih luas,” ungkap Ipda Dicka.

Tersangka mengaku bahwa paket sabu tersebut baru saja dikirim oleh seorang pemasok yang identitasnya sudah diketahui pihak kepolisian. Saat ini, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan distribusi narkoba.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, AKP Hendi Septiadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga akar-akarnya terungkap. “Kami berkomitmen untuk membongkar jaringan pemasok narkoba. Tim kami sedang bekerja keras melacak pemasok dan jaringan distribusinya,” jelas AKP Hendi.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang, sepanjang tahun 2023 tercatat 127 kasus narkoba dengan 173 tersangka, mengalami peningkatan sebesar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Dr. Anita Dewi, pakar kriminologi dari Universitas Brawijaya, tingginya angka kasus narkoba di Malang dipengaruhi oleh populasi anak muda yang tinggi. “Malang merupakan kota pelajar dengan banyaknya populasi muda, menjadikannya target potensial bagi jaringan narkoba,” ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, H. M. Sanusi, memberikan apresiasi atas upaya Polres Malang dalam memberantas peredaran narkoba. “Kami mendukung tindakan ini dan berharap operasi serupa dapat terus dilakukan untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” katanya.

Tersangka AS kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui nomor hotline Polres Malang di 0341-7057777 atau melalui aplikasi Malang Tanggap.