Malang  

Produksi Miras Ilegal Malang: Penangkapan Saudara Sepupu

Produksi miras ilegal Malang - Sumber: surabaya.kompas.com | Dok Pribadi

Satreskoba Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi miras ilegal yang melibatkan dua saudara sepupu, AW (46) dan FAW (36), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Pada Sabtu (23/3/2024), keduanya tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas ilegal tersebut di rumah mereka. Penangkapan ini menyoroti penyalahgunaan minuman keras di daerah tersebut.

Kasatreskoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai alat pembuatan miras ilegal, termasuk alat penyulingan dan drum plastik untuk fermentasi. Kedua saudara sepupu ini diketahui telah menjalankan produksi miras ilegal selama lebih dari satu tahun, dengan volume produksi mencapai 500 botol per hari. Modus operandi mereka melibatkan distribusi miras ilegal ke sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Penemuan Barang Bukti dan Keterlibatan Keluarga

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. AW dan FAW mampu memproduksi hingga 500 botol berukuran 1,5 liter setiap hari, dengan potensi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Modus operandi mereka melibatkan distribusi miras ilegal ke sejumlah wilayah di Kabupaten Malang.

Komitmen Penegakan Hukum dan Penangkapan Berdasarkan Informasi Masyarakat

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat pembuatan miras dan ratusan botol arak siap edar. Kasus Produksi miras ilegal Malang ini menjadi sorotan karena merupakan yang terbesar dalam wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat tentang aktivitas pesta minuman keras di sekitar Desa Sumberejo.

Ancaman Hukum dan Penegakan Keadilan

Dua saudara sepupu ini kini dihadapkan pada berbagai pasal hukum terkait produksi miras ilegal Malang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar. Penangkapan ini juga menegaskan komitmen pihak berwenang dalam memberantas produksi dan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Sumber: surabaya.kompas.com

Dapatkan kilasan terkini mengenai Jawa Timur dengan menjelajahi ragam informasi menarik di wartajatim.co.id – sumber pengetahuan eksklusif yang tidak boleh Anda lewatkan!

Exit mobile version