Wartajatim
Beranda Ekonomi Program Keringanan Utang 2023: Manfaat, Syarat, dan Keringanan yang Didapatkan

Program Keringanan Utang 2023: Manfaat, Syarat, dan Keringanan yang Didapatkan

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

WartaJatim.co.id, 27 Mei 2023 – Pada tahun 2023, pemerintah mengambil langkah baru untuk membantu masyarakat yang memiliki utang kepada negara/daerah dengan membuat Program Keringanan Utang. Keringanan utang ini merupakan tindakan stimulus yang di lakukan secara menyeluruh, di mana pembayaran pelunasan utang oleh pihak yang berutang di kurangi melalui pengurangan pokok, denda, bunga, serta biaya lainnya (sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PMK No. 13/PMK.06/2023).

Ada hal menarik dalam pemberian keringanan utang yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pertama, keringanan utang tahun ini di berikan kepada individu atau entitas hukum yang memiliki sisa kewajiban atau utang hingga Rp2 Miliar, sedangkan pada tahun sebelumnya batasnya hanya hingga Rp1 Miliar. Kedua, ruang lingkup pemberian keringanan utang pada tahun ini lebih luas, meliputi utang kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sementara pada tahun sebelumnya tidak termasuk utang kepada pemerintah daerah. Ketiga, Penyerah Piutang memiliki peran penting dalam memberikan dokumen pendukung jika surat keterangan dari kelurahan atau desa tidak dapat diperoleh.

Berikut ini beberapa alasan yang menjadi dasar di terbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Di urus/Di kelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023:

1. Untuk menjalankan peraturan yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

2. Meningkatkan kecepatan dalam mengurangi nilai piutang negara yang belum diselesaikan (outstanding) dan beban kerja panitia urusan piutang negara (BKPN). Pada tahun 2021, berhasil mengurangi outstanding piutang negara sebesar Rp101,2 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp88,9 miliar.

3. Meningkatkan peran dan partisipasi Penyerah Piutang dalam program keringanan utang tahun ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran Penyerah Piutang dalam mengelola piutang negara/daerah.

4. Sebagai tindakan responsif pemerintah terhadap upaya pemulihan dari dampak pandemi COVID-19.

Pihak yang Berhak:

Beberapa pihak yang memenuhi syarat antara lain:

a. Individu atau entitas hukum/usaha dengan sisa kewajiban hingga mencapai nominal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

b. Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara dengan nilai hingga Rp.8 juta).

Pihak yang Tidak Berhak:

Namun, tidak semua individu atau entitas hukum menjadi penerima keringanan utang. Beberapa pihak yang tidak memenuhi syarat antara lain:

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan