Program Keringanan Utang 2023: Manfaat, Syarat, dan Keringanan yang Didapatkan

Program Keringanan Utang

WartaJatim.co.id, 27 Mei 2023 – Pada tahun 2023, pemerintah mengambil langkah baru untuk membantu masyarakat yang memiliki utang kepada negara/daerah dengan membuat Program Keringanan Utang. Keringanan utang ini merupakan tindakan stimulus yang di lakukan secara menyeluruh, di mana pembayaran pelunasan utang oleh pihak yang berutang di kurangi melalui pengurangan pokok, denda, bunga, serta biaya lainnya (sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PMK No. 13/PMK.06/2023).

Ada hal menarik dalam pemberian keringanan utang yang membedakan dengan tahun-tahun sebelumnya. Pertama, keringanan utang tahun ini di berikan kepada individu atau entitas hukum yang memiliki sisa kewajiban atau utang hingga Rp2 Miliar, sedangkan pada tahun sebelumnya batasnya hanya hingga Rp1 Miliar. Kedua, ruang lingkup pemberian keringanan utang pada tahun ini lebih luas, meliputi utang kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sementara pada tahun sebelumnya tidak termasuk utang kepada pemerintah daerah. Ketiga, Penyerah Piutang memiliki peran penting dalam memberikan dokumen pendukung jika surat keterangan dari kelurahan atau desa tidak dapat diperoleh.

Berikut ini beberapa alasan yang menjadi dasar di terbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Di urus/Di kelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023:

1. Untuk menjalankan peraturan yang tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.

2. Meningkatkan kecepatan dalam mengurangi nilai piutang negara yang belum diselesaikan (outstanding) dan beban kerja panitia urusan piutang negara (BKPN). Pada tahun 2021, berhasil mengurangi outstanding piutang negara sebesar Rp101,2 miliar, dan tahun 2022 sebesar Rp88,9 miliar.

3. Meningkatkan peran dan partisipasi Penyerah Piutang dalam program keringanan utang tahun ini bertujuan untuk memperkuat kesadaran Penyerah Piutang dalam mengelola piutang negara/daerah.

4. Sebagai tindakan responsif pemerintah terhadap upaya pemulihan dari dampak pandemi COVID-19.

Pihak yang Berhak:

Beberapa pihak yang memenuhi syarat antara lain:

a. Individu atau entitas hukum/usaha dengan sisa kewajiban hingga mencapai nominal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

b. Penanggung Utang Khusus (piutang yang berasal dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, dan Piutang Negara dengan nilai hingga Rp.8 juta).

Pihak yang Tidak Berhak:

Namun, tidak semua individu atau entitas hukum menjadi penerima keringanan utang. Beberapa pihak yang tidak memenuhi syarat antara lain:

a. Piutang negara yang berasal dari aset yang sedang dalam proses likuidasi bank.

b. Piutang negara yang memiliki jaminan penyelesaian utang seperti asuransi, surety bond, bank garansi, atau jaminan penyelesaian utang sejenis lainnya.

c. Piutang negara yang sedang mengalami proses persidangan di pengadilan.

Manfaat yang Diperoleh:

Dengan partisipasi dalam Program Keringanan Utang ini, para Penanggung Utang atau Debitur akan memperoleh berbagai keuntungan, antara lain sebagai berikut:

1. Penanggung Utang akan mendapatkan pengurangan pembayaran pelunasan utang melalui pengurangan nilai pokok, bunga, denda, biaya tambahan, atau beban lainnya.

Berikut adalah keringanan utang yang akan diterima:

a. Seluruh sisa utang bunga, denda, dan biaya tambahan akan dihapuskan.

b. Terdapat pengurangan utang pokok sebesar:

    • Sebesar 35 persen apabila terdapat jaminan berupa barang (tanah atau tanah dan bangunan) yang mendukung.
    • Sebesar 60 persen apabila tidak terdapat jaminan berupa barang (tanah atau tanah dan bangunan) yang mendukung.
    • Terdapat tambahan keringanan pada utang pokok setelah diberikan keringanan:
      • (+) 40 persen hingga tanggal 30 Juni 2023.
      • (+) 30 persen dari tanggal 1 Juli hingga 30 September 2023.
      • (+) 20 persen dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Desember 2023.

2. Pada periode pelaksanaan Keringanan Utang, piutang dari Rumah Sakit, SPP Pelajar dan Mahasiswa Universitas, serta piutang hingga Rp.8 juta akan mengalami pengurangan utang sebesar 80 persen dari total sisa kewajiban yang masih ada.

Kepala KPKNL memiliki tugas untuk menyelesaikan Piutang Negara yang ditangani oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Piutang Negara. Dalam pelaksanaan Program Keringanan Utang ini, Kepala KPKNL berwenang untuk menyetujui atau menolak permohonan keringanan utang ini.

Penanggung Utang yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan keringanan utang secara tertulis kepada KPKNL. Permohonan tertulis tersebut dapat diajukan oleh Penanggung Utang, Penjamin Utang, ahli waris, atau pihak ketiga. Keringanan tertulis dapat dikirimkan ke kantor KPKNL atau melalui alamat email KPKNL. Permohonan Keringanan Utang harus diterima secara lengkap paling lambat pada tanggal 15 Desember 2023.

Exit mobile version