Malang  

Resahkan Warga Dampit, Tukang Alumunium Nyambi Jadi Pengedar dan Pengonsumsi Sabu

Ilustrasi NAPSA (dok.istimewa)
Ilustrasi NAPSA (dok.istimewa)

Kepolisian Resor Malang, di bawah Polda Jatim, telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Seorang pria bernama WB (36), yang berasal dari Desa Talok, Kecamatan Turen, di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa WB di tangkap pada malam Rabu (11/9/2024) di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit. “Kami berhasil menangkap seorang pria yang di duga sebagai pengedar sabu di Dampit pada tengah malam Rabu,” kata Iptu Taufik pada Kamis (12/9).

Baca Juga: Pengendara Motor Jatuh dari Ketinggian 5 Meter di Jembatan Suhat Kota Malang

Polisi menyita satu paket sabu dengan berat 1,23 gram dari tersangka, serta sebuah ponsel yang di gunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu, petugas menemukan peralatan konsumsi sabu seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang telah di modifikasi.

“Ponsel tersangka menunjukkan adanya percakapan terkait transaksi narkotika,” tambah Iptu Ahmad Taufik. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba yang meresahkan di Dampit, yang kemudian memicu penyelidikan polisi hingga penangkapan.

WB, yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengaku telah mengedarkan sabu di Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih melanjutkan pengembangan kasus ini. WB kini di tahan di Rutan Polsek Dampit dan di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.

Baca Juga: 12 Kucing Mati Mendadak di Malang, Diduga Tewas Karena Racun

Baca Juga  Bakorwil III Malang Gelar Kegiatan Jalan Sehat, Peringati HUT Jawa Timur ke-78

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung dari 11 hingga 22 September. Operasi ini bertujuan untuk menanggulangi peredaran narkoba di Kabupaten Malang dengan menyasar seluruh elemen dalam rantai peredaran, termasuk bandar, pengecer, kurir, dan pengguna.

“Operasi ini juga menekankan pentingnya upaya pencegahan dan edukasi untuk memerangi narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar tercipta lingkungan yang aman dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang.