RUPSLB 2024 Bank Jatim Dihadiri Sekda Kabupaten Mojokerto

Foto: Tangkapan layar mojokertokab.go.id

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tahun 2024 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.

Rapat ini diselenggarakan pada Kamis, 26 September 2024 di Ruang bromo Kantor pusat Bank Jatim Surabaya.

Selain itu, RUPSLB ini juga dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dan para pimpinan daerah se-Jawa Timur.

Baca Juga:Bupati Mojokerto Melepas 39 Kontingen untuk Mengikuti Porsadin ke-VI di Provinsi Jawa Timur

Pada RUPSLB itu, Adhy juga menyampaikan bahwa saat ini Jawa Timur sedang dalam kondisi perekonomian yang kurang baik.

Hal ini ditunjukkan dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang berada di angka 4,98% di antara seluruh provinsi di Pulau Jawa.

”Kami juga sampaikan terima kasih kepada seluruh Bupati, Pj Bupati, dan Pjs Bupati karena telah berkontribusi dalam pengendalian inflasi,” ungkapnya.

Adhy Karyono juga menambahkan pada RUPSLB ini juga membahas terkait perubahan anggaran dasar yang berkaitan dengan Unit Usaha Syariah Bank Jatim sesuai dengan POJK no. 12 tahun 2023.

Baca Juga:Luluskan 16 Peserta, Pelatihan Content Creator Gayaman Mojokerto dari BPVP Sidoarjo Resmi Ditutup

Sebab itu, BJTM kini tengah berupaya agar UUS Bank Jatim bisa semakin kuat dan berkembang menjadi Bank Syariah sendiri.

”Tentu semuanya berharap UUS Bank Jatim bisa naik cepat dengan ekosistem yang terbangun karena peluangnya besar,” imbuh Adhy.

Dalam RUPSLB yang dipimpin oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman tersebut, terdapat tiga poin pembahasan yang dibahas.

Busrul Iman memaparkan sampai Agustus 2024, aset Bank Jatim telah mencapai Rp 103,19 triliun guna penyaluran kreditnya sendiri berada di angka Rp 60,65 triliun.

Baca Juga:FKPPI Resmi Dilantik, Bupati Mojokerto Harapkan Partisipasi dalam Bangun Bumi Majapahit

Busrul juga menjelaskan sebagai upaya untuk memperkuat bisnis syariah sebagai salah satu unit bisnis perseroan.

Terdapat dua perubahan yang diusulkan pertama yaitu di Pasal 16 ayat 1 tentang tugas & wewenang direksi.

Sedangkan yang kedua adalah Pasal 19 ayat 2 poin D tentang tugas & wewenang Dewan Komisaris.

Pada RUPSLB 2024 kali ini juga terdapat perubahan tentang susunan pengurus perseroan.

(***)

Exit mobile version