Malang  

Rusak Kos di Dau Malang, Polres Malang Amankan 4 Mahasiswa NTT

Mahasiswa NTT pelaku perusakan kos Dau Malang
Mahasiswa NTT pelaku perusakan kos Dau Malang (sumber: Instagram)

Malang, 17 Juni 2024 – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengamankan 4 orang mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terlibat dalam aksi perusakan rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Jumat (07/06) dini hari.

Keempat mahasiswa tersebut, berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti, merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Malang. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pengrusakan pada rumah kos tersebut.

Baca juga: Terungkap! Ini Pemuda Perusak Ikon Kayutangan Malang dengan Petasan

Menurut Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, motif para pelaku melakukan aksi perusakan adalah karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut.

“Mereka mencari seorang pria berinisial F yang diduga tinggal di kos tersebut. Karena tidak menemukannya, mereka melampiaskan amarah dengan melakukan perusakan,” jelas Ipda Dicka.

Aksi perusakan tersebut terjadi pada Jumat (07/06) sekitar pukul 04.30 WIB. Sekelompok mahasiswa yang berjumlah sekitar 14 orang mendatangi kos di Dau tersebut dan mencari F. Mereka menggedor pintu-pintu kos sambil membawa senjata tajam seperti parang, katana, ketapel, dan pisau karambit.

Empat dari kelompok tersebut kemudian melakukan perusakan terhadap pintu-pintu kamar serta mengacak-acak sejumlah barang. Aksi tersebut mengakibatkan kos rusak parah.

Pemilik kos yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkannya ke Polsek Dau Malang. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi kemudian melakukan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi serta mengejar para pelaku.

Polisi akhirnya berhasil mengamankan para tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Untuk membaca berita seputar Jawa Timur, silakan kunjungi wartajatim.co.id

Exit mobile version