Breaking News

Satlantas Polres Kediri Kota Amankan Truk Tanpa Identitas, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan

Satlantas Polres Kediri Kota berhasil menindak tegas sebuah truk tanpa identitas dan empat bus yang parkir sembarangan.
Satlantas Polres Kediri Kota berhasil menindak tegas sebuah truk tanpa identitas dan empat bus yang parkir sembarangan. (Foto: polreskedirikota.com)

KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum lalu lintas. Pada Senin (2/12/2024), Unit Turjawali yang di pimpin oleh Iptu Murnianto berhasil menindak tegas sebuah truk tanpa identitas dan empat bus yang parkir sembarangan di Kota Kediri. Penindakan ini di lakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.

Insiden bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin di kawasan Kota Kediri dan menemukan sebuah truk tanpa dokumen resmi dengan nomor polisi S 9315 UP. Saat hendak di beri sanksi tilang, sopir truk tersebut mencoba melarikan diri dan meninggalkan kendaraan tersebut. Truk yang tak memiliki identitas itu akhirnya di amankan dan di bawa ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Peringatan HUT Korpri ke-53, Pemkab Lamongan Gelar Lomba untuk Jaring Potensi Anggota Korpri

Baca Juga: Tim Robotik Kota Kediri Mewakili Indonesia di Ajang Internasional MakeX di Shenzen, China

Tak hanya truk, petugas juga menindak empat bus yang parkir sembarangan di depan Hotel Mitra Inn, Semampir, Kota Kediri. Parkir yang tidak sesuai aturan ini dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. Semua kendaraan yang melanggar langsung diberikan sanksi tilang oleh petugas.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menegaskan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas untuk menjaga keselamatan bersama. “Kami tidak segan-segan menindak tegas pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. Kesadaran pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas sangat penting demi terciptanya keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas,” ujar AKP Afandy.

Baca Juga  Pemkot Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Baca Juga: Polisi Kediri Amankan Peredaran Miras di Acara Anniversary 14th Kingkers di GOR Jayabaya

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Kediri Kota untuk menegakkan aturan lalu lintas, serta memberikan efek jera bagi para pelanggar. Langkah ini juga di harapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, baik terkait kelengkapan kendaraan maupun tata cara parkir yang benar.

“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan dan tidak mengabaikan aspek keselamatan saat berkendara,” tambah AKP Afandy.

Baca Juga  HKSN 2024: Perkuat Solidaritas Menuju Indonesia Emas, Kota Madiun Jadi Tuan Rumah

Dengan penindakan yang tegas ini, Satlantas Polres Kediri Kota terus berkomitmen untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?