Sosialisasi tata kelola pupuk subsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 berlangsung di Kantor BPP Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, pada Selasa 5 November 2024.
Acara ini menjadi langkah konkret untuk mendukung swasembada pangan, salah satu misi utama Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam kegiatan sosialisasi tata kelola pupuk subsidi ini, para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, distributor pupuk, dan kelompok tani, membahas strategi untuk meningkatkan tata kelola pupuk subsidi.
Baca Juga: Plt. Bupati Malang Buka Sosialisasi RPJPD Kabupaten Malang Tahun 2025-2045
Perubahan regulasi yang dinamis menjadi alasan utama pelaksanaan sosialisasi, pembinaan, dan pemantauan di wilayah Gedangan dan Sumbermanjing Wetan.
Tujuannya adalah memastikan pupuk bersubsidi disalurkan sesuai kriteria yang diatur dalam Permentan dan Permendag, sekaligus membuka ruang diskusi untuk menangani kendala pendataan dan distribusi.
Berdasarkan data hingga 30 September 2024, distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Malang mencapai 68% dari alokasi yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan kemajuan yang signifikan, namun sinergi antar pemangku kepentingan tetap dibutuhkan agar distribusi pupuk dapat berjalan lebih optimal.
Kabupaten Malang berkomitmen untuk terus mendukung program swasembada pangan nasional melalui tata kelola pertanian yang lebih efisien dan transparan. Dengan kolaborasi yang solid, visi menuju Indonesia Emas 2045 diharapkan dapat tercapai.
(***)