Breaking News
BERITA  

Terungkap! Alasan Mengejutkan KKP Tak Segera Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan alasan di balik keputusan untuk tidak segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang. Staf Khusus KKP, Doni Ismanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan KKP belum mengetahui siapa pemilik pagar tersebut. Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan alasan di balik keputusan untuk tidak segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang. Staf Khusus KKP, Doni Ismanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan KKP belum mengetahui siapa pemilik pagar tersebut. Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan alasan di balik keputusan untuk tidak segera membongkar pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang. Staf Khusus KKP, Doni Ismanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan KKP belum mengetahui siapa pemilik pagar tersebut. Simak penjelasan lengkapnya di sini!

Warta Jatim, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan mendalam mengenai keputusan untuk tidak segera membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30 km di pesisir Tangerang. Dalam pernyataannya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menegaskan, “Kami tidak ingin melanggar aturan dengan terburu-buru membongkar pagar yang kini menjadi perhatian publik.”

Doni menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa pagar laut tersebut melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). “Kami harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang ada. Jika kami langsung membongkar tanpa proses yang jelas, kami khawatir akan menyalahi aturan,” tambahnya. Ia menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas hukum.

Baca Juga  Puguh DPRD Jatim Buka Suara di Rakercab PKS Klojen: Ini Pesannya....!

Lebih lanjut, Doni mengungkapkan bahwa saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dan KKP belum dapat mengungkapkan semua informasi kepada publik. “Karena ini adalah proses penyelidikan, kami tidak bisa mengungkapkan semuanya. Ada tahapan penegakan aturan yang harus diikuti, dan kami harus bersabar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pak Dirjen Ipung, yaitu 20 hari,” ujarnya.

Doni juga menyoroti bahwa hingga saat ini, KKP belum mengetahui siapa pemilik di balik pagar laut tersebut. “Hingga kini, belum ada yang mengaku sebagai pemilik. Kami hanya mendengar informasi dari media. Kami menerka-nerka berdasarkan apa yang beredar, tetapi belum ada yang datang untuk mengklaim,” ungkapnya.

Baca Juga  Achmad Muchtasyar Resmi Ditunjuk Jadi Dirjen Migas, Siap Pimpin Sektor Energi Indonesia!

Ketika ditanya mengenai pernyataan nelayan yang menyebutkan bahwa pagar laut tersebut sebenarnya digunakan untuk pemetaan, Doni enggan memberikan tanggapan yang mendalam. “Kami belum menerima informasi resmi mengenai hal itu. Jika ada yang merasa memiliki, silakan datang dan urus izin. Kami akan memverifikasi kebenarannya,” tutupnya.

Doni menekankan bahwa KKP berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan transparansi dan akuntabilitas. “Kami ingin semua pihak memahami bahwa kami bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada yang merasa dirugikan atau memiliki informasi lebih lanjut, kami sangat terbuka untuk mendengarnya,” pungkasnya.

Baca Juga  AI DRIVEN SUCCESS FOR UMKM 2025! Transformasi Digital UMKM Bersama TDA Malang

Dengan situasi ini, masyarakat diharapkan dapat bersabar menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung, dan KKP berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses tersebut selesai.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?