Wartajatim
Beranda Otomotif Andhi Pramono Tersandung Skandal Korupsi: Detil Garasi Kepala Bea Cukai Makassar dalam Kasus Gratifikasi

Andhi Pramono Tersandung Skandal Korupsi: Detil Garasi Kepala Bea Cukai Makassar dalam Kasus Gratifikasi

Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Daftar isi:

[Sembunyikan] [Tampilkan]

Wartajatim.co.id, 16 Mei 2023 – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka atas tuduhan gratifikasi. Namun, selain kasus tersebut, terdapat pertanyaan mengenai koleksi mobil dan motor yang terdapat di garasi rumah Andhi Pramono.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengungkapkan bahwa seiring dengan berita tersebut, mereka menemukan dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023), seperti yang dikutip dari sumber terpercaya.

Ali juga menyatakan bahwa KPK telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus ini dan telah meningkatkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tahap penyidikan. “KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ada,” tambahnya.



Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terdapat di situs resmi KPK, terungkap bahwa Andhi memiliki total kekayaan senilai Rp 14.874.696.414. Laporan harta tersebut mencakup periode 23 Februari 2023/Periodik – 2022.

Dari total kekayaannya, sekitar Rp 7.129.724.000 merupakan harta berupa tanah dan bangunan. Selain itu, terdapat juga harta bergerak lainnya senilai Rp 711.500.000, surat berharga senilai Rp 4.225.791.644, dan kas serta setara kas senilai Rp 944.680.770.

Khusus untuk harta berupa alat dan transportasi mesin yang dimiliki oleh Andhi Pramono, tercatat senilai Rp 1.863.000.000. Harta tersebut terdiri dari beberapa koleksi motor dan mobil klasik atau antik. Berikut ini rinciannya:

Koleksi Mobil dan Motor

1. Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2006, hasil sendiri seharga Rp. 9.000.000.
2. Motor, Honda Beat Sepeda Motor Tahun 2010, hasil sendiri seharga Rp. 5.000.000.
3. Mobil, Mini Morris Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1961, hasil sendiri seharga Rp. 80.500.000.
4. Mobil, Fiat Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1974, hasil sendiri seharga Rp. 55.500.000.
5. Mobil, Smart Sedan Tahun 2010, hasil sendiri seharga Rp. 75.000.000.
6. Motor, Piaggio Vespa (Kuno/Antik) Tahun 1962, hibah dengan akta seharga Rp. 9.000.000.
7. Motor, Piaggio Vespa (Kuno/Antik) Tahun 1966, hibah dengan akta seharga Rp. 8.000.000.
8. Mobil, Honda Brio Tahun 2016, hasil sendiri seharga Rp. 80.000.000.
9. Mobil, Ford Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1966, hasil sendiri seharga Rp. 260.500.000.
10. Mobil, Chevrolet Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1958, hasil sendiri seharga Rp. 205.500.000.
11. Mobil, Austin Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1963, hasil sendiri seharga Rp. 72.500.000.
12. Mobil, Toyota Jeep Tahun 2019, hasil sendiri seharga Rp. 960.000.000.
13. Mobil, Citroen Sedan (Kuno/Antik) Tahun 1987, hasil sendiri seharga Rp. 42.500.000.

PPATK telah lama mengendusnya.

Andhi Pramono telah lama menjadi sorotan karena PPATK menilai bahwa aset kekayaannya tidak sesuai dengan profilnya. PPATK telah lama mengendus keterlibatan Andhi dalam transaksi mencurigakan yang terhubung dengan mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan