Wartajatim
Beranda Kriminal Tersangka Narkoba Mengadu ke Divpropam Polri Terkait Penggelapan Barang Bukti 12 Kg Sabu

Tersangka Narkoba Mengadu ke Divpropam Polri Terkait Penggelapan Barang Bukti 12 Kg Sabu

WartaJatim.co.id, 22 Mei 2023 – Orang tersangka kasus narkoba di Medan telah mengajukan pengaduan kepada Divpropam Polri terkait dugaan penggelapan barang bukti 12 kg sabu. Dalam pengaduan tersebut, tersangka menyertakan sebuah surat yang menjadi bukti pernyataannya.

Tersangka yang bernama M. Yakob mengadukan kasus ini melalui pengacaranya, Safaruddin. Dalam aduan tersebut, terdapat surat pernyataan dari Yakob yang mengungkapkan bahwa ia pernah mendapatkan ancaman saat di tahan di Mapolda Sumatera Utara jika memberikan keterangan.

Safaruddin menjelaskan bahwa pengaduan Yakob kepada Mabes Polri di sampaikan melalui Divpropam dalam bentuk Dumas pada tanggal 9 Mei 2023.

Saat itu, Yakob sudah di tahan di Rutan Medan karena Polda Sumatera Utara telah menyerahkan kasusnya ke kejaksaan pada tanggal 4 Mei 2023.

“Kami mengajukan pengaduan kepada Di vpropam Polri. Dalam pengaduan itu, kami juga menyertakan surat pernyataan dari Yakob.

Personel yang kami laporkan sesuai dengan nama yang tercantum dalam surat penangkapan, yaitu 9 orang,” kata Safaruddin pada Minggu (21/5/2023).

Berdasarkan data yang di terima detikSumut dari Safaruddin, berikut adalah isi surat pernyataan dari Yakob yang di sampaikan kepada Mabes Polri.

Halaman: 1 2
Komentar
Bagikan:

Iklan