PT Intan Agung Makmur tengah menjadi sorotan publik terkait kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 km di Tangerang. Menurut data yang dihimpun, perusahaan ini diketahui memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB di area yang terletak di wilayah pesisir tersebut. Fenomena ini memicu perbincangan luas, mengingat keberadaan sertifikat SHGB di atas lahan yang sebagian besar berada di tengah laut.
Berdasarkan data yang diakses melalui Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, PT Intan Agung Makmur tercatat beralamat di Jl. Inspeksi PIK 2 No. 5, Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, yang lebih menarik adalah dugaan keterkaitan perusahaan ini dengan Agung Sedayu Group, sebuah perusahaan besar yang dimiliki oleh konglomerat Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal dengan nama Aguan. Agung Sedayu Group sendiri dikenal luas sebagai salah satu penguasa lahan di kawasan prestisius Pantai Indah Kapuk (PIK). Keterkaitan antara PT Intan Agung Makmur dan Agung Sedayu Group semakin mempertegas isu bahwa kepemilikan sertifikat SHGB ini berpotensi melibatkan jaringan bisnis besar yang memiliki pengaruh kuat di sektor properti.
Kepemilikan sertifikat SHGB di kawasan yang terletak di atas lahan yang sebenarnya berada di tengah laut mengundang pertanyaan besar. Bagaimana mungkin sertifikat dapat diterbitkan untuk sebuah lahan yang tidak berada di daratan? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan klarifikasi terkait hal ini. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Senin (20/1/2025), Nusron mengakui keberadaan sertifikat SHGB yang diterbitkan untuk kawasan pagar laut tersebut. “Kami membenarkan bahwa ada sertifikat hak guna bangunan di kawasan pagar laut, sesuai laporan yang beredar di media sosial,” ungkapnya.
Menurut data yang diperoleh, selain PT Intan Agung Makmur, terdapat pula sejumlah pihak yang memiliki sertifikat atas bidang tanah di kawasan tersebut. PT Cahaya Inti Sentosa tercatat memiliki 20 bidang, sementara Surhat Haq tercatat memiliki 17 bidang lainnya. Tak hanya itu, ada juga 9 bidang yang tercatat atas nama perseorangan. Fenomena kepemilikan sertifikat SHGB di wilayah pesisir ini semakin mempertegas adanya dugaan praktik yang melibatkan pemanfaatan wilayah laut secara ilegal. Sejumlah pihak mulai mempertanyakan prosedur yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat SHGB, mengingat status tanah tersebut yang berada di luar kawasan daratan yang umumnya dapat diberikan sertifikat oleh BPN.
Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya manipulasi atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan wilayah pesisir, dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh kuat di sektor properti. Beberapa pihak yang menentang praktik ini mencurigai adanya kolusi antara pengusaha besar dengan pejabat terkait yang memungkinkan penerbitan sertifikat di lahan yang tidak memenuhi syarat hukum. Isu tersebut semakin diperburuk dengan kemunculan informasi bahwa sejumlah lahan yang tercatat dalam sertifikat SHGB bahkan berada di tengah laut, yang seharusnya tidak dapat diperjualbelikan atau diberi hak pengelolaan.
Dugaan praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir ini tidak hanya mempengaruhi sektor properti, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sekitar yang bergantung pada sumber daya alam pesisir untuk kehidupan mereka. Selain itu, tindakan semacam ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, terutama jika proyek pembangunan yang dilakukan mengabaikan kaidah-kaidah keberlanjutan lingkungan.
Dengan semakin berkembangnya perhatian publik terhadap kasus ini, berbagai pihak berharap agar pihak berwenang dapat segera melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi dalam proses penerbitan sertifikat SHGB di kawasan pagar laut tersebut. Langkah transparansi dan penegakan hukum yang tegas sangat diharapkan untuk menjaga integritas sistem hukum dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan hidup. Sebagai langkah awal, masyarakat juga menantikan apakah pemerintah akan mencabut sertifikat-sertifikat tersebut atau mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.