Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Sudah dianggarkan, sedang diproses,” ujar Sri Mulyani saat berbicara kepada awak media pada Kamis (6/2).
Meski demikian, Sri Mulyani tidak merinci secara spesifik besaran anggaran tersebut. Namun, dalam APBN 2025, pemerintah mengalokasikan belanja pegawai sebesar Rp 521,40 triliun, mengalami kenaikan sekitar 13 persen dari outlook APBN 2024 yang sebesar Rp 460,86 triliun.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR dan Gaji Ke-13?
Penerima THR dan Gaji Ke-13 sesuai regulasi terbaru meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Besaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025
Pemerintah menetapkan bahwa THR dan Gaji Ke-13 akan cair dalam jumlah penuh sesuai gaji pokok masing-masing ASN, serta tambahan tunjangan seperti:
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
- Tunjangan Keluarga
Berikut kisaran besaran yang akan diterima berdasarkan jabatan:
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural: Rp23.420.250 – Rp26.299.000
- Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural: Rp8.844.150 – Rp20.738.550
- Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi Negeri Baru: Rp3.571.050 – Rp7.542.150
Jadwal Pencairan THR dan Gaji Ke-13 2025
Berdasarkan tren tahun sebelumnya dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut perkiraan jadwal pencairannya:
- THR 2025: Dijadwalkan cair 10 hari kerja sebelum Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2025.
- Gaji Ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, menjelang tahun ajaran baru.
Dengan pencairan ini, diharapkan ASN dapat lebih siap dalam memenuhi kebutuhan Lebaran serta biaya pendidikan anak-anak mereka.