Breaking News

UMK Kota Malang 2025 Naik Enam Persen, Pekerja dan Pengusaha Diharapkan Bijak Menyikapinya

UMK Malang 2025
Pj. Wali Kota Malang dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kota Malang 2025 (Foto: Istimewa)

MALANG – Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2025 resmi naik sebesar enam persen, menjadi Rp3.507.693. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024, yang ditetapkan pada 18 Desember 2024. UMK baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, dalam acara Sosialisasi Upah Minimum Kota Malang 2025 yang digelar di Hotel Savana, Kota Malang, Senin (23/12/2024). “Kenaikan UMK ini diharapkan menjadi investasi jangka panjang bagi perusahaan. Dengan memberikan upah yang layak, para pekerja akan lebih produktif dan loyal, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Iwan.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur tahun 2023, Kota Malang memiliki 7.314 perusahaan dengan total jumlah karyawan mencapai 61.072 orang. Pj. Wali Kota menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK. Dilarang menurunkan upah tersebut, sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Pemkab Gresik Raih Penghargaan MA sebagai Pelopor Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Baca juga: Peringatan Hari Bela Negara dan Hari Ibu di Malang, Soroti Kiprah Perempuan dalam Pembangunan

Pekerja Diimbau Meningkatkan Produktivitas

Iwan juga mengimbau para pekerja untuk memanfaatkan kenaikan UMK ini secara bijak. “Manfaatkan kenaikan UMK ini untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan produktivitas, kompetensi, serta dedikasi dalam bekerja agar roda perekonomian terus bergerak maju. Kepada seluruh pihak, mari kuatkan komunikasi dan kerjasama dalam mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, maupun potensi penutupan perusahaan apabila dimungkinkan terjadi,” pesannya.

Baca Juga  Achmad Washil Pimpin Pemusnahan Barang Kena Cukai di Gresik dengan Total Nilai 8,3 Miliar

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi guna mencegah perselisihan hubungan industrial, mogok kerja, atau bahkan potensi penutupan perusahaan.

Menurut Iwan, hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja merupakan kunci terciptanya suasana kondusif di Kota Malang. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak dalam menentukan upah minimum, selain mematuhi peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatannya, Iwan menyampaikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Kota Malang, terdiri dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan instansi pemerintah. “Berbagai elemen tersebut telah bekerja secara optimal dengan melakukan pertemuan, dan diskusi-diskusi sehingga dapat menetapkan usulan UMK Kota Malang tahun 2025. Kita semua berharap dengan ditetapkannya UMK ini akan berdampak positif bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kota Malang,” pungkasnya.

Baca Juga  Diskominfo Jatim Ikuti Lomba Cerdas Cermat Think Bureaucracy 2024

Baca juga: Kolaborasi Local Guides dan Malang Koperasi Kreatif Mbois dengan Komunitas Google Maps untuk Maps Lebih Inklusif

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?