Unsur Penentu Kebijakan BPPD Kota Malang untuk Periode 2024-2028 Resmi Dilantik

Kota Malang memang memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya alam untuk dijadikan tujuan wisata alam jika dibandingkan dengan yang lain.
Foto: malangkota.go.id

Secara geografis, Kota Malang memang memiliki keterbatasan dalam hal sumber daya alam untuk dijadikan tujuan wisata alam, terutama jika dibandingkan dengan wilayah lain di Malang Raya, yaitu Kabupaten Malang dan Kota Batu yang memiliki potensi alam seperti pegunungan, air terjun, dan pantai.

Meskipun demikian, Kota Malang tetap dapat memaksimalkan potensi yang ada dengan mengembangkan wisata yang berbasis pada budaya, sejarah, dan kreativitas.

Meskipun Kota Malang telah memperkuat sektor wisata budaya dan sejarah seperti Kampung Warna-Warni Jodipan, Kampung Heritage Kajoetangan, dan Kampung Biru Arema yang berhasil menarik minat wisatawan, masih diperlukan upaya untuk menggali potensi wisata lainnya sebagai alternatif.

Baca Juga:Pemkot Malang dan DPRD Salatiga Bahas Keterbukaan Informasi Publik dalam Kunjungan Kerja

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, setelah mengukuhkan Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Periode Tahun 2024-2028 di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis, 7 November 2024.

Untuk mewujudkannya, ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak bisa bekerja sendiri, melainkan memerlukan dukungan dari berbagai elemen pariwisata, khususnya dalam memberikan arahan strategi dan kegiatan promosi untuk meningkatkan daya tarik wisata daerah. Di sinilah peran Unsur Penentu Kebijakan BPPD sangat penting.

“Oleh karenanya, Unsur Penentu Kebijakan BPPD pada hari ini dikukuhkan, saya harapkan dapat menjalankan amanah yang diberikan, antara lain dalam merumuskan visi, misi, dan strategi untuk mengembangkan dan mempromosikan destinasi wisata dengan menetapkan prioritas agar dapat mengoptimalkan potensi pariwisata lokal dengan mempertimbangkan kekhasan daerah dan preferensi pasar wisatawan,” terang Sekda Erik.

Selain itu, penting untuk membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti pemerintah daerah, pelaku usaha, komunitas wisata, dan sektor swasta, untuk menyatukan sumber daya, memperkuat pemasaran, dan menciptakan paket wisata yang terintegrasi.

Baca Juga:BYD Haka Suprapto Perkuat Kehadiran di Malang dengan Fasilitas Purna Jual Terbaik untuk Kendaraan Listrik

Erik juga menekankan pentingnya pengembangan identitas dan elemen branding yang relevan dengan budaya, alam, atau sejarah lokal agar daerah memiliki ciri khas yang dapat menarik minat wisatawan domestik maupun internasional. Selain itu, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan promosi untuk menilai keberhasilan strategi promosi, menyesuaikan kebijakan, dan mengoptimalkan penggunaan anggaran promosi agar lebih efisien.

Diperlukan juga dorongan untuk inovasi dalam pengembangan produk wisata yang menarik dan sesuai dengan tren pariwisata, serta inisiatif untuk menciptakan atraksi wisata baru dan mengembangkan wisata berbasis teknologi dan keberlanjutan.

Terakhir, penting untuk mengatasi tantangan dan krisis pariwisata, seperti penurunan jumlah wisatawan, dengan merumuskan solusi dan strategi mitigasi melalui kebijakan yang responsif terhadap perubahan pasar serta mendorong wisata yang aman dan berkelanjutan.

“Saya yakin, dengan peran strategisnya unsur kebijakan BPPD, akan mampu menjadi motor penggerak yang memungkinkan Kota Malang untuk mengoptimalkan potensi pariwisata dengan pendekatan yang lebih terfokus, inovatif, dan berkelanjutan, yang akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

(***)