Viral! Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak 30%, Ini Kata Bea Cukai

Kasus Peti Jenazah Kena Pajak dari Bea Cukai: Hoaks!
Kasus Peti Jenazah Kena Pajak dari Bea Cukai: Hoaks! (dok. istimewa)
Banner 2

Sebuah pernyataan kontroversial yang mengklaim bahwa Bea Cukai menerapkan pajak sebesar 30% pada pengiriman peti jenazah dari Penang telah menjadi sorotan di media sosial X.

Cuitan yang diposting oleh akun @ClarissaIcha viral di media sosial. Lebih dari 3.9 juta pengguna telah melihat postingan tersebut.

Dalam cuitannya, @ClarissaIcha menceritakan pengalaman seorang temannya yang harus membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya yang meninggal di Penang.

Baca juga: Andhi Pramono Tersandung Skandal Korupsi: Detil Garasi Kepala Bea Cukai Makassar dalam Kasus Gratifikasi

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari harga peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah! Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu.”

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah klaim tersebut.

Setelah melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.

Baca juga: Kebijakan Tahun 2025 Akan Berubah, Berapa Iuran BPJS Kelas 1,2, dan 3?

Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Minggu, 12 Mei 2024, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, peti atau kemasan yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk.

Encep juga menekankan bahwa peti atau kemasan yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia diberikan pembebasan bea masuk, tanpa memandang jenis atau komposisi peti tersebut.

Baca Juga  Tokopedia Lakukan PHK Pasca-Akuisisi TikTok

Bea Cukai juga telah menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan tambahan. Mereka meminta agar jika memang ada tagihan bea masuk, disertakan bukti tagihan.

Pihak Bea Cukai menyatakan bahwa jika tidak ada bukti pendukung dan informasi tersebut terbukti hoaks, mereka akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendapatkan informasi seputar Malang dan Jawa Timur, Anda dapat mengunjungi wartajatim.co.id

Banner Artikel - Manisnya Bisnis Kebersihan