Breaking News
BERITA  

Bareskrim Tolak Laporan Bara JP Terhadap Connie Rahakundini Bakrie: Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Laporan Bara JP terhadap Connie Rahakundini Bakrie ditolak Bareskrim Polri. Simak alasan dan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.

Gambar Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen, saat memberikan keterangan pers mengenai laporan terhadap Connie Rahakundini Bakrie.
Gambar Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen, saat memberikan keterangan pers mengenai laporan terhadap Connie Rahakundini Bakrie.

Laporan yang diajukan oleh Bara JP (Badan Advokasi Rakyat untuk Joko Widodo) terhadap Connie Rahakundini Bakrie terkait dugaan fitnah kepada mantan Presiden Joko Widodo ditolak oleh Bareskrim Polri. Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut ditolak dengan alasan hukum yang jelas.

“LP ditolak, yang minggu kemarin itu. Mau dimajukan di cyber nolak,” ujar Relly saat dihubungi pada Senin, 13 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa alasan penolakan tersebut adalah karena undang-undang yang menjadi dasar laporan sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Latar Belakang Kasus
Laporan Bara JP ini berakar dari pernyataan Connie dalam podcast bersama Abraham Samad yang berjudul SPEAK UP, yang berdurasi 48 menit. Dalam siniar tersebut, Connie mengklaim memiliki video dan rekaman yang menunjukkan dugaan pelanggaran oleh Jokowi. Ia menyebutkan bahwa bukti-bukti tersebut dititipkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, yang saat ini menjadi tersangka KPK. Pernyataan ini memicu reaksi dari Bara JP, yang merasa bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Bara JP menilai pernyataan Connie berpotensi menimbulkan opini negatif di masyarakat. “Yang kita maksud, kalau Connie ada bukti, sampaikan saja. Jangan koar-koar, ngomong di mana-mana. Itu kan buat keresahan di masyarakat,” tutur Relly. Ia menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk meminta agar jika ada persoalan yang benar-benar ada, disampaikan kepada penegak hukum, bukan melalui media sosial atau pernyataan publik yang tidak berdasar.

Baca Juga  Terungkap! Alasan Mengejutkan KKP Tak Segera Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang!

Tanggapan Kuasa Hukum
Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ahmad Handoko, menyatakan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap konsultasi. “Sifatnya baru konsultasi, karena sebelum buat laporan harus firm,” kata Ahmad saat dihubungi terpisah sebelumnya pada Jumat, 10 Januari 2025. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah mengumpulkan bukti, termasuk transkrip dan dokumen lain untuk memperkuat laporan.

Ahmad menambahkan bahwa pernyataan Connie dapat membuat masyarakat menjadi gaduh. Namun, ia mengakui bahwa pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan, sementara ujaran kebencian memerlukan bukti dampak nyata. “Kita harus hati-hati dalam melaporkan, karena harus ada bukti yang jelas,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa Bara JP berusaha untuk mengikuti prosedur hukum yang benar dalam menangani masalah ini.

Baca Juga  SMA Unggulan Garuda: Sekolah Asrama yang Dibangun di Desa untuk Ciptakan Cendekiawan Pemimpin

Seruan untuk Menyelesaikan Masalah Secara Hukum
Bara JP menyerukan agar persoalan yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia. “Kalau merasa keberatan, sampaikan ke penegak hukum. Kita ini era demokrasi, tapi jangan membuat kegaduhan dengan berita bohong,” ucap Relly. Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Relly juga menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah adalah hal yang sah dalam demokrasi, tetapi harus disertai dengan bukti yang valid. “Kritik kan sah-sah saja. Maksud kita, kalau memang betul ada persoalan, sampaikan ke penegak hukum. Jangan buat berita bohong,” tambahnya. Ini menunjukkan bahwa Bara JP ingin memastikan bahwa setiap kritik yang disampaikan harus berdasarkan fakta dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Langkah Hukum Selanjutnya
Meski laporan awal ditolak, Bara JP mengaku akan terus mengupayakan langkah hukum. “Kita tunggu saja langkah selanjutnya. Intinya, kalau ada bukti, bawa ke penegak hukum, bukan di media sosial atau luar negeri,” tutur Relly. Hal ini menunjukkan komitmen Bara JP untuk menegakkan keadilan dan menyelesaikan masalah melalui jalur yang benar.

Baca Juga  Raffi Ahmad Pamerkan Kantor Baru Sebagai Utusan Khusus Presiden, Warganet Heboh!

Dengan penolakan laporan ini, perhatian kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Bara JP dan bagaimana kasus ini akan berkembang di masa mendatang. Apakah akan ada bukti baru yang muncul atau langkah hukum lain yang diambil? Hanya waktu yang akan menjawab.

Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan dinamika politik dan hukum di Indonesia, di mana pernyataan publik dapat memicu reaksi yang luas. Dengan penolakan laporan oleh Bareskrim Polri, Bara JP dihadapkan pada tantangan untuk membuktikan klaim mereka dan mencari keadilan melalui saluran hukum yang tepat. Masyarakat pun diharapkan untuk tetap kritis dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta mendukung proses hukum yang transparan dan adil.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?