Breaking News

Gubernur DKI Jakarta Resmi Izinkan ASN Poligami, Tapi Ada Syarat Ketat! Ini Penjelasannya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Daerah Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Izin Nikah dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu hal yang menarik perhatian adalah ketentuan yang mengatur izin bagi ASN yang ingin menikah dengan lebih dari satu istri, atau yang sering dikenal dengan poligami.

Pergub Ini Bukan Mengizinkan Poligami Tanpa Syarat

Teguh Setiabudi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, dengan tegas menyatakan bahwa peraturan ini tidak bertujuan untuk mengizinkan poligami secara bebas. “Tidak ada dalam semangat kami untuk menganonimkan atau mengizinkan poligami,” ujar Teguh dalam sebuah wawancara di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1/2025).

Peraturan ini sebenarnya bertujuan untuk melindungi keluarga ASN, termasuk mantan istri dan anak-anak dari pegawai negeri yang mengajukan permohonan poligami. “Kami ingin memastikan bahwa proses nikah dan cerai ASN dapat dipantau dengan baik, dan tidak ada yang dirugikan, termasuk keluarga yang terdampak,” tambah Teguh.

Baca Juga  Ketika Suara Buruh Hanya Jadi Kebutuhan Pemilu Sementara

Syarat Ketat bagi ASN yang Ingin Berpoligami

Peraturan Gubernur DKI Jakarta ini menetapkan beberapa syarat ketat bagi ASN pria yang ingin menikah dengan lebih dari satu istri. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Alasan Kesehatan atau Ketidakmampuan Istri: ASN yang ingin berpoligami harus memiliki alasan yang sah, seperti istri pertama yang menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat diobati, atau tidak dapat melahirkan anak setelah 10 tahun pernikahan.
  2. Penghasilan yang Cukup: ASN harus memiliki penghasilan yang cukup untuk menanggung biaya keluarga, termasuk istri dan anak-anak.
  3. Kewajiban untuk Bersikap Adil: ASN yang ingin berpoligami harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, baik dari segi materi maupun perhatian.
  4. Izin Tertulis dari Istri: ASN harus mendapatkan izin tertulis dari istri pertama jika ingin menikah lagi.
  5. Keputusan Pengadilan: ASN yang ingin berpoligami harus memiliki keputusan pengadilan yang sah tentang pernikahan dengan lebih dari satu istri.
Baca Juga  Jokowi Tanggapi Kericuhan Di Rempang Dan Segera Ambil Tindakan

Mencegah Pernikahan Tanpa Izin

Pemerintah DKI Jakarta berharap dengan adanya peraturan ini, pernikahan poligami dapat terpantau dan tidak terjadi pernikahan tanpa izin atau pernikahan semu. “Dengan aturan ini, kami berharap dapat mencegah terjadinya pernikahan gaib yang tidak sah, baik dari istri pertama maupun pejabat yang berwenang,” ujar Chaidir, petugas yang terlibat dalam pengawasan peraturan ini.

Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

Peraturan ini juga menegaskan bahwa ASN yang melanggar aturan, seperti menikah tanpa izin, akan dikenakan sanksi disiplin yang berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini bertujuan untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di kalangan ASN, serta memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga  Sensakerta.id Hadirkan 'Laras Budaya Memayu Hayuning Bawono'

Kesimpulan: Perlindungan Keluarga ASN dan Pengawasan yang Lebih Ketat

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 ini dapat dipandang sebagai upaya untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan bahwa proses pernikahan dan perceraian mereka dilakukan secara sah dan transparan. Meskipun memberikan ruang bagi ASN untuk berpoligami, peraturan ini menetapkan syarat-syarat yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan adanya pengawasan yang lebih baik, diharapkan keluarga ASN dapat terlindungi dan hak-hak mereka tidak terabaikan.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?