Breaking News

Kebijakan Baru Pemkot Batu: Penurunan PBB 2025 Dorong Keringanan Pajak untuk Warga

BATU – Pemerintah Kota Batu resmi menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 30 persen mulai tahun 2025, memberikan angin segar bagi masyarakat, terutama pemilik rumah dan pelaku usaha kecil. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, penyesuaian ini membuat PBB yang harus dibayarkan menjadi hanya 70 persen dari nilai sebelumnya. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang,” ujar seorang pejabat Bapenda, Senin (20/1/2025).

Cara Penghitungan Baru

Metode penghitungan PBB juga mengalami perubahan signifikan. Dasar pengenaan pajak kini hanya 70 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Baca Juga  Pemkab Probolinggo Dorong Kepatuhan ASN dalam Pelaporan LHKAN melalui SPT Tahunan

Sebagai ilustrasi:

  • Tahun 2024: Untuk NJOP sebesar Rp1 miliar, setelah dikurangi NJOPTKP Rp100 juta, hasilnya Rp900 juta. Dengan tarif 0,02 persen, PBB yang terutang adalah Rp180 ribu.
  • Tahun 2025: Dengan kebijakan baru, NJOP dihitung hanya 70 persen dari Rp1 miliar, yaitu Rp700 juta. Setelah dikurangi NJOPTKP Rp100 juta, hasilnya Rp600 juta. Dengan tarif yang sama, PBB yang harus dibayarkan hanya Rp120 ribu.

Manfaat Kebijakan bagi Warga

Penurunan PBB ini dipandang sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Pelaku usaha kecil juga diharapkan mendapat manfaat dari pengurangan beban operasional akibat penurunan pajak ini.

Baca Juga  Pohon Tumbang di Malang City Point Timpa Dua Mobil, Pengemudi Selamat dari Bahaya

Sejumlah warga menyambut baik kebijakan tersebut. “Dengan PBB yang lebih rendah, kami merasa lebih lega. Ini membantu kami mengelola keuangan keluarga,” ujar Rini, seorang warga Kecamatan Bumiaji.

Langkah Lanjutan Pemkot Batu

Pemkot Batu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak melalui platform digital yang telah disediakan. Dengan demikian, proses pembayaran diharapkan menjadi lebih cepat dan transparan.

Penurunan PBB ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemkot Batu untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menerapkan pendekatan pajak yang lebih inklusif dan berpihak pada rakyat.

Open chat
Halo, ada yang bisa dibantu?