WARTA JATIM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk memberikan kejelasan status kepegawaian non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.
Keputusan yang dirilis pada 13 Januari 2025 ini menjadi langkah penting dalam menata tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja massal akibat penghapusan tenaga honorer.
Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:
- Memberikan kejelasan status bagi tenaga non-ASN yang belum memiliki status kepegawaian.
- Memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah untuk mendukung operasional layanan publik.
- Mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penempatan pegawai yang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
- Menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat kebijakan penghapusan tenaga honorer.
Keputusan ini juga menjadi tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur perlunya penataan status tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan efisien.
Jabatan yang Dibutuhkan
Dalam regulasi ini, terdapat sejumlah jabatan strategis yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk tenaga pendukung pendidikan.
- Tenaga Kesehatan, seperti perawat, bidan, dan tenaga medis lainnya.
- Tenaga Teknis, yang bertanggung jawab pada bidang administrasi dan teknis operasional.
- Operator dan Pengelola Layanan Operasional, yang berperan dalam memastikan kelancaran layanan publik.
Jabatan-jabatan ini diprioritaskan untuk mendukung kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan tenaga kerja tetap.
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui tahapan yang telah diatur secara rinci dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Berikut mekanisme pengangkatannya:
- Usulan kebutuhan diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB, berdasarkan analisis kebutuhan pegawai.
- Penetapan rincian kebutuhan dilakukan oleh Menteri PANRB, mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan.
- Penerbitan nomor induk PPPK dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tanda pengesahan status kepegawaian.
- Pengangkatan resmi oleh PPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu berjalan transparan dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Hak dan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh pemerintah. Hak-hak tersebut meliputi:
- Upah minimal yang setara dengan besaran upah pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai dengan upah minimum wilayah.
- Fasilitas kerja yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
- Evaluasi berkala untuk memastikan kinerja pegawai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dengan evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan. Evaluasi ini menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak kerja atau bahkan mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Peluang dan Tantangan PPPK Paruh Waktu
Keputusan ini membuka peluang besar bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan, seperti:
- Evaluasi kinerja ketat: Pegawai diwajibkan mencapai target yang ditetapkan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
- Kontrak bersyarat: Kontrak kerja dapat dihentikan jika pegawai tidak memenuhi kriteria kinerja atau melanggar aturan.
- Ketersediaan anggaran: Pengadaan PPPK Paruh Waktu sangat bergantung pada kemampuan anggaran instansi pemerintah.
Harapan Baru bagi Tenaga Non-ASN
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 memberikan harapan baru bagi tenaga non-ASN yang selama ini belum memiliki kejelasan status kepegawaian. Dengan regulasi ini, mereka memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu melalui evaluasi kinerja yang baik.
Regulasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan memberikan perlindungan kepada tenaga honorer. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan mekanisme penataan pegawai non-ASN yang lebih terstruktur di masa depan.