WartaJatim.co.id 20 Juni 2023 – Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, seseorang harus mengikuti beberapa rangkaian ujian. Ujian tersebut meliputi tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik.
Meskipun banyak masyarakat yang mengeluhkan kesulitan dalam ujian dan biaya ujian SIM di Indonesia, namun Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan bahwa proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah dan murah.
Yusri menegaskan bahwa Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara yang paling mudah mendapatkan SIM.
Menurutnya, di Indonesia, seseorang sudah bisa mendapatkan SIM dengan biaya sekitar Rp 100 ribu. Bahkan, tarif khusus untuk SIM jenis D dimulai dari Rp 50 ribu.
Proses pembuatan SIM melibatkan beberapa tahapan. Tahap pertama adalah pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank. Selanjutnya, pemohon melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari, dan foto.
Setelah itu, pemohon akan mengikuti ujian teori yang mencakup peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Jika tidak lulus, pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 atau 14 hari.
Jika pemohon gagal dalam ujian ulang, terdapat keterangan “Uang Kembali” dalam diagram tertulis. Jika tidak ada kabar atau keterangan dalam jadwal ulang, uang juga akan dikembalikan. Namun, jika pemohon tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka proses pembuatan SIM akan dinyatakan batal.
Selanjutnya, jika pemohon lulus ujian teori, mereka akan melanjutkan ke ujian praktik. Jika pemohon tidak lulus dalam ujian praktik, mereka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.
Jika gagal lagi, uang pembayaran juga bisa dikembalikan. Namun, jika pemohon lulus dalam ujian praktik, mereka masuk ke tahap selanjutnya yaitu pencetakan SIM. Pada tahap ini, pemohon akan diminta untuk tanda tangan sebagai pemilik, proses pencetakan SIM, dan penyerahan SIM.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa biaya ujian SIM di Indonesia tergolong terjangkau, dimana seseorang dapat mendapatkan SIM dengan biaya sekitar Rp 100 ribu.
Meskipun proses pembuatan SIM melibatkan beberapa tahapan, namun Polri menyatakan bahwa proses tersebut relatif mudah untuk dijalani oleh masyarakat.