Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Probolinggo menggelar sosialisasi terkait belanja jasa tenaga teknis dan administrasi.
Acara ini berlangsung di Auditorium Madakaripura, Kantor Bupati Probolinggo, pada Senin (18/11/2024), sebagai respons terhadap perubahan kebijakan tenaga honorer berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah Pemkab Probolinggo Menghadapi Penataan Tenaga Honorer
Sosialisasi ini di buka oleh Sekretaris BKPSDM, Syamsul Huda, dan di hadiri oleh pejabat pengelola kepegawaian dari seluruh perangkat daerah, termasuk Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta Pembantu Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam kegiatan tersebut, di jelaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan penyelesaian status tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Namun, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru akan di lakukan dalam dua tahap, yakni Februari 2025 untuk seleksi tahap pertama dan Juli 2025 untuk tahap kedua.
Sebagai langkah sementara, Pemkab Probolinggo memutuskan mengalihkan status tenaga non-ASN menjadi tenaga alih daya menggunakan skema belanja jasa tenaga teknis dan administrasi hingga proses pengangkatan PPPK selesai.
Baca juga : DPMD Kabupaten Probolinggo Gelar Uji Publik Perbup Pemilihan Kades Antar Waktu
Komitmen Pemkab untuk Tidak Mem-PHK Honorer
Syamsul Huda menegaskan, Pemkab Probolinggo berkomitmen untuk tidak memberhentikan tenaga honorer selama masa transisi ini.
“Di satu sisi, pemerintah masih membutuhkan tenaga mereka. Di sisi lain, tidak mungkin rasanya memberhentikan mereka yang telah lama mengabdi. Oleh karena itu, kami mengambil langkah strategis ini untuk menjaga keberlanjutan layanan publik dan kesejahteraan mereka,” jelas Syamsul.
Panduan Pelaksanaan untuk Perangkat Daerah
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Informasi BKPSDM, Agus Supriyono, menambahkan bahwa sosialisasi ini memberikan panduan kepada perangkat daerah terkait pelaksanaan skema belanja jasa.
“Kami berharap seluruh perangkat daerah memahami dan dapat melaksanakan transisi ini dengan baik, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Agus.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Probolinggo menunjukkan komitmennya untuk menjaga stabilitas tenaga kerja honorer di tengah perubahan kebijakan nasional, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.