DPMD Kabupaten Probolinggo Gelar Uji Publik Perbup Pemilihan Kades Antar Waktu

Uji publik draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Sumber : Istimewa.
Uji publik draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Sumber : Istimewa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar uji publik draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (19/11/2024) di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Probolinggo dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah desa.

Uji publik ini dipimpin langsung oleh Kepala DPMD Kabupaten Probolinggo, Fathur Rozi, didampingi Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Ofie Agustin.

Hadir pula Ketua Persatuan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo, Supriyanto, dan perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.

Tujuan Uji Publik

Kepala DPMD Fathur Rozi menjelaskan, uji publik ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam memberikan masukan terhadap rancangan Perbup.

“Proses ini merupakan bagian dari penyusunan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ungkap Rozi.

Ia menambahkan, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan lebih matang dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Baca juga : Sinergi DPRD dan Dishub Probolinggo Perbaiki 9 Lampu PJU di Pohsangit Leres

Peserta dan Kegiatan

Uji publik diikuti oleh Camat, Pj Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari beberapa desa, seperti Desa Penambangan (Kecamatan Pajarakan), Desa Sidodadi (Kecamatan Paiton), dan Desa Bulupandak (Kecamatan Gading).

Selama acara, peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terkait aspek teknis dan prosedural Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Harapan ke Depan

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Ofie Agustin, berharap masukan dari uji publik ini dapat menyempurnakan rancangan Perbup sebelum diundangkan.

“Kami ingin memastikan Perbup ini memenuhi syarat formil dan dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan,” ujar Ofie.

Proses ini diharapkan menghasilkan Perbup yang tidak hanya sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan perspektif masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Exit mobile version