Bongkar Jaringan TPPO, Polda Jatim Amankan 41 Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Polda Jawa Timur (Jatim) ungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 41 tersangka.
Polda Jawa Timur (Jatim) ungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 41 tersangka. (Foto: polresbatu.id)

SURABAYA – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 41 tersangka dalam operasi besar-besaran yang berlangsung antara 29 Oktober hingga 20 November 2024. Pengungkapan ini menjadi bagian dari dukungan Polda Jatim terhadap program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat (22/11), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas praktik TPPO yang marak di wilayahnya. “Kami berhasil mengungkap 28 kasus TPPO dan mengamankan 41 tersangka,” kata Dirmanto.

Baca Juga: Harga Tiket Kereta Api Malang – Surabaya Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa operasi yang dilakukan melibatkan Satgas TPPO Polda Jatim dan Polres Jajaran. “Operasi ini berlangsung dari 29 Oktober hingga 22 November 2024, dengan rincian 28 kasus yang berhasil diungkap,” jelas Farman.

Dari 28 kasus yang terungkap, sebanyak 21 kasus berkaitan dengan TPPO yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yakni kasus yang menyasar pekerja yang akan dikirim ke luar negeri. Sementara itu, tujuh kasus lainnya lebih berfokus pada perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, baik yang melibatkan individu dewasa maupun di bawah umur.

Modus operandi yang ditemukan di wilayah Blitar dan Kediri mencakup penyamaran sebagai badan latihan kerja yang justru mengirimkan pekerja migran secara ilegal. “Ada pula modus yang lebih sederhana, yaitu individu yang secara pribadi mengirimkan pekerja migran ke luar negeri dengan tawaran yang menggiurkan,” tambah Kombes Farman.

Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Tidak Ada Hubungan Pembacokan Sampang dengan Pilkada 2024

Tidak hanya itu, beberapa kasus juga melibatkan penggunaan media sosial untuk menjual korban TPPO dengan harga yang disepakati antara mucikari dan pelaku. “Kami juga menemukan bahwa sejumlah kasus TPPO ini melibatkan muncikari yang memanfaatkan platform media sosial untuk mencari korban,” terang Farman.

Dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, uang tunai, dan paspor yang digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal ini. Polda Jatim terus berupaya menindaklanjuti kasus ini dan berkomitmen untuk memerangi perdagangan manusia demi terciptanya keamanan dan keadilan di Jawa Timur.

Exit mobile version